Suara.com - Akhir tahun lalu, Indonesia kembali mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurut sejumlah ahli, resesi adalah masa di mana terjadi penurunan roda perekonomian yang ditandai dengan melemahnya produk domestik bruto (PDB) selama dua kuartal berturut-turut.
Resesi 2020 adalah resesi kedua setelah 1998. The Balance menyebutkan penyebab resesi adalah kenaikan tingkat pengangguran, penurunan penjualan ritel, dan terjadinya kontraksi pada pendapatan manufaktur untuk periode yang cukup panjang.
Faktor pendukung resesi lainnya adalah wabah penyakit seperti pada resesi 2020. Resesi biasanya ditandai dengan penurunan pertumbuhan ekonomi hingga nol persen atau bahkan minus.
Resesi yang berkepanjangan bakal mengakibatkan depresi ekonomi. Depresi ekonomi merupakan kondisi penurunan aktivitas ekonomi yang lebih parah dari resesi.
Dikutip dari Fortune, perbedaan depresi ekonomi dan resesi bisa dilihat dari level penurunan PDB dan jangka waktunya. Resesi terjadi saat PDB turun di kisaran minus 0,3 sampai 5,1 persen.
Sementara penurunan PDB pada depresi ekonomi berada di level minus 14,7 persen hingga 38,1 persen. Jika dilihat dari jangka waktunya, resesi berlangsung selama minimal dua kuartal berturut-turut hingga 18 bulan lamanya.
Sementara depresi ekonomi bisa berlangsung lebih dari 18 bulan. Secara riil di lapangan, depresi bisa dilihat saat angka pengangguran meningkat karena pertumbuhan ekonomi yang minus dalam waktu yang panjang.
Dampak Resesi Ekonomi
Dampak resesi ekonomi yang paling dominan adalah merosotnya daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat. Contohnya, ketika investasi anjlok saat resesi secara otomatis akan menutup lapangan pekerjaan yang membuat angka PHK naik. Produksi atas barang dan jasa juga merosot sehingga menurunkan PDB nasional.
Baca Juga: Apa itu Resesi? Ini Definisi hingga Dampak Resesi Ekonomi
Jika tak segera diatasi, efek domino resesi akan menyebar ke berbagai sektor seperti macetnya kredit perbankan hingga inflasi yang sulit dikendalikan, atau juga sebaliknya terjadi deflasi. Dalam skala riilnya, banyak orang kehilangan rumah karena tak sanggup membayar cicilan, daya beli melemah atau bisnis yang terpaksa gulung tikar.
Cara Keluar dari Resesi Ekonomi
Kebijakan yang yang menitiberatkan pada daya beli menjadi salah satu cara keluar dari resesi ekonomi. Untuk keluar dari resesi ekonomi adalah dengan mempertahankan daya beli masyarakat. Caranya dengan mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program dukungan ekonomi lain dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah juga perlu menjaga ketahanan dunia usaha. Misalnya dengan mempercepat realisasi insentif perpajakan agar dunia usaha bisa berproduksi dan mempertahankan kapasitas finansial. Di samping itu investasi dan ekspor produk harus terus digenjot.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pengertian Perusahaan Manufaktur: Sistem Kerja, Karakter, Skala Produksi dan Contoh
-
Singgung Inflasi Agustus, Menko Airlangga Klaim Permintaan Manufaktur Meningkat
-
Ekonomi Indonesia Keluar dari Resesi, tapi Terasa Semu bagi Masyarakat
-
Wabah Hancurkan Ekonomi, Manufaktur Hemat Energi Diprediksi Jadi Tulang Punggung Indonesia
-
XL Axiata Gandeng IPB dan Politeknik Manufaktur Astra untuk Manfaatkan Internet 5G
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana