Suara.com - Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2021, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) akan membagikan dividen interim senilai Rp150 miliar atau setara Rp56 per saham sesuai keputusan Direksi dan Dewan Komisaris LPCK.
Pembayaran dividen interim LPCK tersebut akan dilakukan pada tanggal 22 September 2021 dan PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) sebagai pemegang 84% saham LPCK bakal menerima dividen interim sebesar Rp126 miliar.
"Pertumbuhan kinerja LPKR sangat didukung oleh pertumbuhan kinerja LPCK, baik melalui penjualan tanah industri, proyek komersil dan Waterfront Estates. LPKR baru-baru ini merevisi target pra penjualan tahun 2021 menjadi Rp4,2 triliun dari estimasi sebelumnya Rp3,5 triliun. Kontribusi LPCK tentu saja berperan penting untuk mencapai revisi target tersebut," kata CEO LPKR John Riady ditulis Selasa (21/9/2021).
Pada Semester I/2021, total pendapatan LPCK mencapai Rp655,1 miliar. Pada periode tersebut, LPCK mencatat penjualan lahan komersial berupa rumah toko (ruko) serta kavling industri senilai Rp67,1 miliar.
Sementara itu, pendapatan dari rumah tinggal dan apartemen mencapai Rp398 miliar yang memberikan kontribusi sebesar 60,8% dari total pendapatan.
Pendapatan dari penjualan tanah industri dan komersial sebesar Rp67,1 miliar yang memberikan kontribusi 10,2% terhadap total pendapatan.
Selain itu, LPCK meraih laba kotor sebesar Rp294,9 miliar, termasuk rumah tapak dan apartemen Rp160,9 miliar yang mewakili 54,6% dari perolehan laba kotor perseroan. EBITDA LPCK pada Semester I/2021 sebesar Rp174,7 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen