Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Amin AK meminta tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Polri mengawasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan tambang atau kebun harus memiliki Izin pinjam pakai kawasan hutan.
Amin mengatakan pertambangan emas tanpa izin telah merugikan negara, baik secara ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial.
"Negara telah bertindak tepat dalam mengatasi PETI," kata Amin, Rabu (22/9/2021).
Pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan perbuatan ilegal dan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan perundangan, merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Saat ini terdapat sekitar 17 juta hektare kebun dan tambang ilegal di kawasan hutan.
Amin meminta semua pihak mengurus kembali izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga konsekuensi ekonomi, lingkungan, dan sosial dapat dipertanggungjawabkan.
"KLHK dengan Gakkum nya harus terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengamankan kawasan hutan agar tidak dirusak, yang akan berdampak buruk bagi rusaknya lingkungan dan meningkatkan gas rumah kaca," katanya.
Berita Terkait
-
Ulasan Film Songko: Eksplorasi Urban Legend Minahasa yang Bikin Merinding!
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
Gempa 7,6 SR Guncang Sulawesi Utara - Maluku Utara, Legislator Imbau Agar Warga Waspada
-
Gempa Bitung 7,6 Magnitudo, Rumah hingga Kantor Pemerintah Rusak
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas
-
BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya
-
Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina
-
Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan
-
Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG
-
Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi
-
OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
GIAA Lapor: Kinerja Menguat di 3 Bulan Pertama 2026, Rugi Bersih Dipangkas 45 Persen