Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) di Sulawesi Utara (Sulut) mengapresiasi ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dalam menghentikan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"Dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), yang diduga kuat dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Inkiriwang. Keduanya diduga sebagai pengusaha dan kontraktor yang membiayai aktivitas penambangan liar yang selama ini dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku" ujar Pembina Lembaga Pengawasan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Jendri Sualang dalam keterangan persnya, Selasa (28/9/2021).
Hal senada disampaikan juga oleh Sekretaris Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Jefri Massie yang menilai, aparat hukum dan Pemda setempat agar tidak melakukan pembiaran dan konsisten memberantas pelaku PETI di lokasi BDL karena ini telah berlangsung sejak 2019. Penindakan tegas aparat penegak hukum dan konsisten serta tidak pandang bulu,membuktikan reformasi dibidang hukum masih berjalan .
"Apalagi masyarakat sekitar sudah melakukan protes karena lahan dan lingkungan mereka terganggu dengan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal itu dimana menurut informasi yang kami terima diduga dilakukan oleh PT BDL versi Edwin Tanesia," katanya.
Sebagaimana diketahui bahwa PT. BDL tidak mengantongi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan penambangan. Untuk itu, Jendri menegaskan bahwa haram hukumnya PT. BDL melakukan aktivitas penambangan dan meminta kasus tersebut bisa ditindaklanjuti hingga tuntas.
"PT. BDL jelas-jelas telah melanggar aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini tertuang dalam keputusan Menteri LHK, sehingga PT. BDL harus menerima sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya itu," tegasnya.
"Kami meminta supaya Gakkum KLHK, maupun Mabes Polri atau Polda setempat terus mengawasi, jangan sampai ada lagi aktivitas penambangan di area PT. BDL tersebut," imbuh Jendri.
Sebagaimana diketahui, sidak yang dilakukan Tim Gabungan Pusat dari Gakkum KLHK dan Bareskrim Mabes Polri terhadap PT BDL pada Sabtu (11/9/21) lalu, membawa sekitar 40 personil. Salah satu mobil membawa sejumlah plang larangan melakukan aktivitas pertambangan yang dipasang di lokasi PT. BDL.
Dengan pelaksanaan sidak tersebut, Tim Gabungan sudah mendapati bukti-bukti bahwa memang ada aktivitas pertambangan ilegal dan akan terus ditindaklanjuti.
Baca Juga: Izin Dibekukan, PT Atlasindo Utama Karawang Dipasangi Pelang Larangan Beraktivitas
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melarang keras masyarakat melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menegaskan, pertambangan ilegal tersebut bukanlah tambang rakyat.
"Ini penting, banyak dipelesetkan seolah-olah kalau rakyat menambang itu jadi pertambangan rakyat. Pertambangan rakyat yang sesungguhnya ada aturannya, ada regulasinya, dan sudah jelas," ungkapnya dalam sesi webinar.
Menurut dia, tambang liar memang tak diizinkan lantaran tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, serta membahayakan dan merusak.
Selain melanggar berbagai undang-undang dan regulasi yang ada, secara esensial PETI disebutnya melanggar UUD 1945. Pertambangan ilegal tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3, yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Prambanan Jazz Festival Kembali Hadir, Pengunjung Bisa Nikmati Berbagai Promo lewat BRImo
-
Ekonom CORE Minta Danantara Buka Laporan Keuangan 2025, Buktikan Diri SWF Global
-
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud, Setiap Indikasi Korupsi Dilaporkan ke APH
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat Dinilai Jadi Titik Balik Industri Migas
-
Ekonomi Jakarta Melaju 5,59 Persen, Ini Strategi Pramono Menuju 50 Kota Global
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga