Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya tetap akan menghentikan perizinan baru perkebunan sawit di kawasan hutan meski moratorium sawit telah berakhir pada 19 September 2021, kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman.
Ruandha mengatakan walau Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini sudah berakhir tanggal 19 September lalu, Menteri LHK belum akan memberikan izin kebun sawit baru di kawasan hutan. Ia juga mengatakan kementerian telah menunjukkan kinerja baik saat mengawal inpres moratorium sawit.
"Tugas-tugas yang diamanahkan Presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah berhasil dilakukan dengan baik," katanya dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Jumat.
"Walau sekarang sudah tidak ada Inpres 8 Tahun 2018 atau kelanjutannya, kebijakan Ibu Menteri KLHK tetap akan menghentikan perizinan baru," tambahnya.
Inpres Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal sebagai moratorium izin sawit telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021.
Sampai saat ini masih belum ada keputusan terkait kelanjutan dari aturan moratorium izin tersebut.
Ruandha menjelaskan bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya tetap menghentikan perizinan baru tersebut salah satunya karena pemerintah telah berkomitmen untuk menuju penyerapan bersih atau net sink karbon pada 2030 untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan (forestry and land use/FOLU).
Ia mengatakan tetap dirilisnya pembaruan luasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) meski moratorium tersebut belum diperpenjang terkait juga dengan tujuan mencapai net sink di sektor FOLU tersebut.
"PIPPIB meneruskan tugas-tugas Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini sangat terkait dengan Indonesia FOLU net sink 2030 ini. Oleh karena kebijakan ini diambil Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus dilanjutkan," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Harus Pertimbangkan Lanjutkan Moratorium Sawit
KLHK sendiri telah memperbarui luasan PIPPIB 2021 Periode II menjadi 66.139.183 hektare atau turun dari jumlah 66.182.094 hektare yang dinyatakan pada periode pertama tahun ini. [Antara]
Berita Terkait
-
KLHK Soroti Pentingnya Ruang Terbuka Hijau, Kini Jadi Kebutuhan Dasar Hunian
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Ancaman Serius KLHK, Pemda Perusak Lingkungan Bakal 'Dihukum' Sanksi Berlapis
-
Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO