Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention). Ratifikasi ini diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI) di dalam dan di luar negeri.
Menurut Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, Konvensi ILO No 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak, khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.
"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, pada Senin (4/10/2021).
Anwar Sanusi mengatakan, pentingnya perlindungan bagi awak kapai perikanan melalui mekanisme penguatan kerangka hukum nasional maupun dengan meratifikasi/mengadopsi ketentuan internasional, antara lain Port State Measures Agreement (PSMA); International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel (STCWF); Cape Town Agreement on Safety of Fishing Vessel (CTA); dan ILO Convention No 188 on Work in Fishing.
Wacana ratifikasi, lanjut Anwar Sanusi, juga dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja yang bekerja di sektor penangkapan ikan. Yakni tindakan kerja paksa atau perbudakan, dan adanya beberapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa AKPI.
"Sejak diadopsi pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2020, Konvensi ILO Nomor 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah," katanya.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara Anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO No 188. Namun, lanjut Anwar Sanusi, ke-19 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga ratifikasi Konvensi ILO No 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam pelindungan APKI.
"Hal ini dikarenakan ratifikasi Konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," ujarnya.
Ke-19 negara telah meratifikasi Konvensi ILO tahun 2007 itu yakni Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya.
Baca Juga: ABK Hanyut di Laut Anambas, Akhirnya Ditemukan Masih Hidup di Pulau Kosong
"Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada tahun 2020, serta Denmark yang akan dimulai tahun 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," ujar Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi mengatakan, dalam tataran regulasi nasional, pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan untuk awak kapai perikanan migran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapai Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
"Posisi akhir RPP dimaksud telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk penetapan oleh Presiden tanggal 20 Mei 2020. Dalam beberapa kali, Kemnaker kembali menyampaikan sikap belum berencana meratifkasi Konvensi ILO tersebut, hal ini dikarenakan adanya beberapa pertimbangan seperti tersebut di atas," ujarnya.
Anwar Sanusi menjelaskan, proses ratifikasi Konvensi Internasional harus memperhatikan kesiapan teknis, regulasi dan kewajiban pascaratifikasi, karena Negara Anggota yang meratifikasi Konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional yang sejalan dengan substansi Konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.
"Untuk tujuan tersebut, diperlukan sinergitas, regulasi antar Kementerian terkait, penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi. Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," katanya.
Berita Terkait
-
Penemuan Mayat Positif Covid-19 di Natuna, ABK Satu Kapal Lakukan Tes Swab
-
Heroik! Kisah 5 ABK Berpacu Kuras Kebocoran Kapal Sebelum Tenggelam di Gresik
-
Jenazah Pria Tua Positif Covid-19 di Hotel Trend Central Ternyata Seorang ABK
-
KMP Yunicee Tenggelam Bawa 41 Penumpang dan 15 ABK
-
Tenggelam di Selat Bali, KMP Yunicee Mengangkut 41 Penumpang dan 13 ABK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket
-
BNBR Gelar Rights Issue 90 Miliar Saham, Perkuat Struktur Modal dan Ekspansi CCT
-
Rupiah Loyo ke Level Rp 16.787/USD di Tengah Aksi Jaga Investor