- OJK sedang mengawasi dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp1,4 triliun.
- OJK telah mengenakan sanksi administratif, membatasi kegiatan usaha DSI, dan sedang mengaudit aset DSI.
- OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan PPATK terkait pemblokiran rekening DSI untuk pengembalian dana.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang diduga gagal mengembalikan dana lender hingga Rp1,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda.
Selain itu, memberikan pembatasan kegiatan usaha terkait denganpelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar, sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
"OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Kata dia, OJK tengah melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit keuangan sejak periode 2017-2025.
Adapun, langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk underlying pendanaan.
"Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
Baca Juga: OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
"Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," bebernya.
OJK menegaskan, akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring (Pindar) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar, termasuk Pindar syariah.
"OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus di monitor," tandasnya.
Berita Terkait
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD
-
Tak Lakukan RUPS dan Diduga Gelapkan Dana, Dirut Wanteg Sekuritas Dicopot Sementara
-
IHSG Rungkad Lagi di Awal Perdagangan Hari Ini, Kembali ke Level 8.100
-
Danantara Bakal Ikut Kelola Dana Haji, UU BPKH Siap Digodok Ulang
-
BEI Bidik 50 Ribu Calon Investor Masuk di Pasar Modal Syariah, Ini Strateginya
-
Baznas Tetapkan Nisab Zakat 2026 Naik 7 Persen, Ini Alasannya
-
Ancaman Pelarangan Vape Dinilai Bisa Matikan UMKM dan Ratusan Ribu Lapangan Kerja
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung