Bisnis / Keuangan
Senin, 12 Januari 2026 | 08:03 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]
Baca 10 detik
  • OJK sedang mengawasi dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp1,4 triliun.
  • OJK telah mengenakan sanksi administratif, membatasi kegiatan usaha DSI, dan sedang mengaudit aset DSI.
  • OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan PPATK terkait pemblokiran rekening DSI untuk pengembalian dana.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan kasus  PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang diduga gagal mengembalikan dana lender hingga Rp1,4 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda. 

Selain itu, memberikan pembatasan kegiatan usaha terkait denganpelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar, sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024. 

"OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Kata dia, OJK tengah melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit keuangan sejak periode 2017-2025. 

Adapun, langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk underlying pendanaan.

Ilustrasi Pindar. [Suara.com/Rochmat]

"Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset  dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.

Baca Juga: OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

"Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," bebernya.

OJK menegaskan, akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring (Pindar) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar, termasuk Pindar syariah.

"OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus di monitor," tandasnya.

Load More