- OJK sedang mengawasi dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp1,4 triliun.
- OJK telah mengenakan sanksi administratif, membatasi kegiatan usaha DSI, dan sedang mengaudit aset DSI.
- OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan PPATK terkait pemblokiran rekening DSI untuk pengembalian dana.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang diduga gagal mengembalikan dana lender hingga Rp1,4 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda.
Selain itu, memberikan pembatasan kegiatan usaha terkait denganpelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar, sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
"OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Kata dia, OJK tengah melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit keuangan sejak periode 2017-2025.
Adapun, langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk underlying pendanaan.
"Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.
Baca Juga: OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
"Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," bebernya.
OJK menegaskan, akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring (Pindar) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar, termasuk Pindar syariah.
"OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus di monitor," tandasnya.
Berita Terkait
-
Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun
-
Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi
-
IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
-
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaaanya sebagai Menteri di Kementerian PU
-
BRI Raih Predikat Kontributor Pajak Terbesar di Sektor Keuangan, Bersinergi dengan Danantara
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Anjlok hingga 13 Persen, Minyak Goreng dan Gula Justru Naik
-
Konflik AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 2 Persen
-
Rupiah Hari Ini Melemah ke Rp18.129 per Dolar AS, Konflik Timur Tengah Jadi Pemicu
-
IHSG Sempat Tembus 6.057 Tapi Berbalik Turun, Saham RANS Mulai Dijual
-
Persaingan Bisnis Semakin Sengit, Lion Parcel Bidik Seller Marketplace Lewat Toco
-
IHSG Menuju Target 6.150, Simak Analisis Teknis dan Saham Pilihan
-
Peringkat Utang Indonesia Tetap Stabil, Bos BI Beri Sinyal Ekonomi Makin Kuat
-
AS dan Iran Menuju Perang Terbuka, Harga Minyak Kembali ke Level 80 Dolar per Barel