Suara.com - Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Merujuk pada Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi,OJK, Bank Indonesia, Polri, Kemenkominfo, dan Kemenkop UKM akhirnya menyetujui keputusan bersama.
Keputusan itu diantaranya, memperkuat literasi dan komunikasi menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.
Kemudian, perkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif, program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi, kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan menyediakan jasa informasi guna menyebarkan informasi terkait agar masyarakat lebih waspada.
Selain itu, melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa sesuai aturan yang berlaku.
Penanganan Pengaduan Masyarakat
Kolaborasi ini juga menangani aduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Menegakkan Hukum Sesuai Perundang-undangan
Menegaskan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian atau lembaga, selain itu juga melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Baca Juga: Terlilit Hutang Pinjol dan Bunuh Diri, Warga Wonogiri Ini Tulis Surat Wasiat
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
Upaya ini tetap memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.
Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.
Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses padahttps://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Narahubung OJK:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik - Anto Prabowo
Telp. 021.29600000. Email humas@ojk.go.id
Narahubung Bank Indonesia:
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono
Telp 021.131. Email bicara@bi.go.id
Berita Terkait
-
OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM Kolaborasi Janji Habisi Pinjol Ilegal
-
Eks Pegawai KPK Mau Direkrut Polri, Tjahjo Kumolo: Akhirnya ke Saya
-
269 Personel TNI - Polri Amankan Pembukaan Tinju PON Papua
-
Kisah Ibu Mengakhiri Hidup akibat Terlilit Utang 23 Pinjol, Isi Wasiat Bikin Pilu
-
Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Kasus Dugaan Rasisme ke Presiden Jokowi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya