Suara.com - Ajaib Sekuritas, melalui pengacaranya Juniver Girsang telah mengirimkan surat bantahan kepada beberapa media-media yang merilis berita tidak benar atau hoaks.
Pengacara litigasi top di Indonesia ini menyatakan bahwa pemberitaan beberapa media tersebut menyebutkan berita tidak benar tentang adanya dugaan pengambilan data nasabah. Dalam pemberitaan tersebut, media mengutip seorang warga bernama Ignatius Danang sebagai narasumber.
Dalam Surat Bantahan tersebut, Juniver Girsang menyebut bahwa sebenarnya pihak kliennya sudah mengonfirmasi bahwa tidak pernah ada pembukaan akun pada aplikasi Ajaib yang berhasil dilakukan dengan menggunakan alamat email milik Ignatius Danang.
Pihak Ignatius Danang juga menyatakan bahwa tidak pernah mempunyai masalah dengan Ajaib.
Namun ada media yang mengutip cuitan Ignatius Danang pada bulan Juli 2021 lalu dan membuat berita tidak benar hanya berdasarkan cuitannya itu pada tanggal 2 Oktober 2021.
Ignatius Danang sendiri sangat keberatan namanya dikutip tanpa konfirmasi atau adanya proses interview.
Dalam Surat Bantahan tersebut juga, Juniver menyebutkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2021, Ignatius Danang menyampaikan keberatannya melalui email yang dikirimkan kepada redaksi media tersebut yang menegaskan bahwa Ignatius Danang tidak pernah melakukan klarifikasi ataupun melaporkan permasalahan tersebut kepada redaksi artikel. Media tersebut dinilai menggunakan namanya tanpa izin.
Ignatius Danang juga telah meminta media tersebut untuk menurunkan berita tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman. Namun sampai sekarang dia belum mendapatkan respon dan jawaban dari pihak redaksi, dan berita-berita yang mengutip namanya tidak pernah diturunkan.
Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Satgas Waspada Investasi OJK, ternyata tidak ada pengaduan dan tidak ada masalah apapun terhadap Ajaib.
Baca Juga: BBRI Konsisten Edukasi Nasabah dan Jaga Keamanan Data dengan Standar Internasional
Dalam Surat Bantahan itu juga, Juniver Girsang memberikan peringatan kepada siapapun yang dengan sengaja melakukan hal-hal yang dapat mencederai nama baik, memfitnah ataupun menerbitkan berita tidak benar yang tujuannya mengarah pada character assasination, pencemaran nama baik ataupun dapat merusak reputasi dan nama baik kliennya, bahwa dirinya dan kliennya akan melakukan semua upaya hukum yang diperlukan, termasuk mengajukan gugatan secara perdata maupun laporan secara pidana.
“Kami akan melakukan investigasi mengenai sumber yang menyebar berita tidak benar ini karena jelas sengaja mencemarkan reputasi klien kami dan dikualifikasikan melanggar UU ITE,” ujar Pengacara Ajaib, Juniver Girsang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium
-
Tak Hanya Cari Profit, Bank Mandiri Berkomitmen Jadi Agen Pembangunan
-
Bursa Kripto CFX Siapkan Strategi Pasar Kripto RI Lebih Kompetitif
-
Pertamina Siapkan SPBU 24 Jam, Mobil Tangki hingga Towing Gratis Selama Mudik
-
Bahlil Jelaskan soal Stok BBM Nasional Cuma 25 Hari: Mau Simpan di Mana?
-
Kantornya Digeledah, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Hormati Proses Hukum
-
Kantor Purbaya Tanggapi Penilaian Fitch usai Turunkan Rating Indonesia ke Negatif
-
Bursa Kripto CFX Optimistis Pasar Aset Kripto Tumbuh Positif pada 2026