- OJK menindaklanjuti dugaan penipuan investasi oleh mantan pegawai Bank Mantap di Purwokerto yang merugikan banyak nasabah bank.
- Manajemen Bank Mantap diminta melakukan investigasi internal dan mendampingi nasabah yang terdampak atas kasus penipuan investasi tersebut.
- OJK membuka posko pengaduan serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mempercepat proses penegakan hukum bagi para pelaku.
Suara.com - Kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah, masih terus berlanjut dan ditindaklanjuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan investasi di Purwokerto ,mencuat setelah sejumlah pihak melaporkan menjadi korban tindakan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.
"OJK menaruh perhatian serius terhadap kasus investasi bodong tersebut karena sebagian korban diduga menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (5/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap pada Kamis untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait kasus tersebut.
"OJK juga meminta manajemen bank melakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang menjadi korban, nilai kerugian yang ditimbulkan, serta memastikan adanya pendampingan kepada para korban," jelasnya.
Selain itu, OJK tengah memverifikasi informasi yang menyebutkan bahwa korban penipuan berkedok investasi tersebut tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga melibatkan sejumlah nasabah bank lain di wilayah Purwokerto.
Untuk mempercepat proses penanganan dan pendataan korban, OJK akan segera membuka Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto.
Melalui posko tersebut, masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menyampaikan laporan secara langsung agar mendapatkan pendampingan dan tindak lanjut yang diperlukan.
OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok investasi tersebut.
Baca Juga: Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
Menanggapi maraknya kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat, OJK kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan sebelum menanamkan dana pada suatu instrumen investasi.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat. OJK menegaskan bahwa masyarakat wajib menerapkan prinsip "2L" sebelum berinvestasi.
Pertama, Legal, yaitu memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Kedua, Logis, yaitu menilai secara rasional tingkat keuntungan yang ditawarkan dan mewaspadai janji imbal hasil pasti yang sangat tinggi tanpa risiko.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pencegahan investasi bodong, OJK mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan konsultasi investasi melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun kantor OJK terdekat. Edukasi dan verifikasi legalitas investasi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian akibat penipuan investasi yang semakin marak terjadi di berbagai daerah.
Berita Terkait
-
Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang
-
Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Berapa Biaya Umrah di Hanania Travel? Diduga Tipu Calon Jemaah hingga Rugi Rp60 M
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Dolar AS Tembus Rp18.000, Kemenkeu, BI, dan OJK Kompak Jaga Stabilitas Pasar
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's