Suara.com - Pemerintah berencana akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan perpajakan. Sehingga, nantinya KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan hari ini.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyebut, aturan ini akan semakin membuat mudah para Wajib Pajak (WP) ketika ingin memenuhi kewajiban pajaknya.
"Akan semakin memudahkan para wajib pajak orang pribadi dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Yasonna dalam pidato Paripurna DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Yasonna menjelaskan, meskipun nanti nomor NPWP akan ada dalam KTP, bukan berarti orang yang telah berusia 17 tahun sudah harus membayar pajak. Sebab, kriteria Wajib Pajak akan tetap memperhatikan syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.
"Penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh, tetapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan, salah satunya, akan menambah fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, reformasi pajak melalui aturan tersebut nantinya akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama Internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Melalui kebijakan ini juga akan dijadikan untuk memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Baca Juga: KTP akan Berfungsi Sebagai NPWP, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Sri Mulyani berharap, melalui transformasi kebijakan tersebut dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi Kedepannya dan mewujudkan perekonomian berkelanjutan.
"Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Dapat Restu ESDM, Vale Gaspol Lakukan Operasional
-
Selain BBM, SPBU Kini Gali Cuan dari Air Minum Isi Ulang
-
IHSG Bidik Level 10.500: Mirae Asset Tetap Bullish di Tengah Tantangan Rupiah
-
Danantara Pastikan PT Timah Bukan Masuk Radar Penyuntikan Dana
-
Apa Itu Rekening Koran dan Apa Fungsinya? Ini yang Perlu Dipahami
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Harga Beras hingga Jagung Kompak Turun, Tekanan Pangan Nasional Kian Melandai
-
ANTAM Bantah Kabar Ledakan Tambang: Hoaks!
-
Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
-
Tensi Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen di Pasar Asia