Bisnis / Keuangan
Rabu, 04 Maret 2026 | 08:31 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [OJK]
Baca 10 detik
  • Pansel OJK mengumumkan 20 nama lolos seleksi administrasi calon ADK OJK berasal dari berbagai institusi strategis.
  • Tahapan seleksi selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan (9 Maret), asesmen (10-11 Maret), dan wawancara (25-26 Maret 2026).
  • Calon wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sesuai hasil seleksi paling lambat 9 Maret 2026.

Suara.com - Panitia Seleksi (Pansel) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mengumumkan daftar pendaftar yang telah lolos seleksi administrasi.

Pengumuman ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ada 20 nama calon ADK OJK yang lolos ke tahap seleksi berikutnya. Dalam daftar nama tersebut, berbagai pejabat strategis OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan terpantau masuk.

Nantinya, calon pengganti ADK OJK nantinya bakal melewati tahap Pemeriksaan Kesehatan pada 9 Maret 2026, melaksanakan asesmen pada 10 dan 11 Maret 2026, serta wawancara pada 25 dan 26 Maret 2026.

Selain itu, calon Pengganti ADK OJK wajib menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa Calon Pengganti ADK OJK bersedia ditempatkan pada jabatan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi/Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan hasil seleksi.

"Surat pernyataan yang telah diisi disampaikan pada tanggal 9 Maret 2026 pukul 09.00 WIB," tulis pengumuman yang dikutip di website Kementerian Keuangan, Rabu (4/3/2026).

Ilustrasi OJK. [Ist]

Selain itu, calon Pengganti ADK OJK wajib menunjukkan KTP/Paspor pada saat pelaksanaan Asesmen, Pemeriksaan Kesehatan, dan Wawancara kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk mendapatkan Tanda Peserta Seleksi.

Berikut daftar lengkap nama calon ADK OJK yang lolos seleksi administratif beserta jabatan terakhirnya:

  1. Adi Budiarso — Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.
  2. Agus Sugiarto — Komisaris Independen PT Danantara Asset Management.
  3. Anton Daryono — Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia.
  4. Ary Zulfikar — Direktur Eksekutif Hukum, Lembaga Penjamin Simpanan.
  5. Bambang Mukti Riyadi — Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, Otoritas Jasa Keuangan.
  6. Boby Wahyu Hernawan — Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.
  7. Danu Febrianto — Senior Executive Vice President, Lembaga Penjamin Simpanan.
  8. Darmansyah — Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan.
  9. Dhani Gunawan Idat — Komisaris Utama BPRS HIK Parahyangan.
  10. Dicky Kartikoyono — Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.
  11. Dwityapoetra Soeyasa Besar — Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, Lembaga Penjamin Simpanan.
  12. Friderica Widyasari Dewi — Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.
  13. Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Otoritas Jasa Keuangan.
  14. Hernawan Bekti Sasongko — Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan.
  15. Hidayat Prabowo — Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
  16. Iskandar Simorangkir — Wakil Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia.
  17. Lasmaida Gultom — Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan 2015–2025, Otoritas Jasa Keuangan (Purnabakti).
  18. Orias Petrus Moedak — Komisaris Utama PT RJL Maritime Logistics.
  19. Pahala Nugraha — Komisaris Utama Danantara Investment Management.
  20. Rizal Ramadhani — Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal

Load More