Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat menyoroti penunjukan PT Kereta Api (KAI) sebagai pemimpin konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.
Dalam keterangannya, ia mempertanyakan penunjukan KAI pimpin konsorsium saat proyek bermasalah.
"Saya tidak Ingin proyek kereta cepat ini malah menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tergadaikan," kata dia.
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya potensi kebangkrutan yang bisa timbul akibat dampak pembengkakan anggaran akibat kebutuhan investasi proyek tersebut.
Menurut Toriq, mega proyek kereta cepat tersebut sebelumnya mengalami pembengkakan kebutuhan investasi sebesar Rp27,17 triliun menjadi Rp113,9 triliun hingga penundaan pengerjaannya.
"Saat Wijaya Karya menjadi pemegang saham terbesar, terjadi pembengkakan nilai investasi. Hal ini menyebabkan perubahan komposisi saham ini tidak diperhitungkan dalam feasibility study," katanya, dikutip dari Antara.
Bahkan, menurutnya pembangunan proyek kereta cepat belum prioritas sehingga pemerintah harus bisa menunda proyek-proyek yang tidak perlu.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Dalam Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 6 Oktober 2021 tersebut, Presiden menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Baca Juga: Legislator Nilai Program Unggulan Kemendikbudristek Belum Sesuai Harapan
Sebagaimana salinan Perpres yang dikutip di Jakarta, Senin (11/10), Komite yang dipimpin Luhut beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Perhubungan.
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 dalam Perpres tersebut, dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, pemerintah menugaskan kepada konsorsium BUMN yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan beranggotakan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.
Konsorsium badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dapat diwujudkan dalam bentuk perusahaan patungan.
Perpres tersebut mengatur tugas Menko Luhut mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Berita Terkait
-
Rekrutmen KAI 2021: Pengumuman Administrasi 12 Oktober 2021 di recruitment.kai.id
-
Ace Hasan Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Umrah
-
Dede Yusuf Ungkap Permasalahan Keberpihakan Anggaran di Sulteng
-
Masyarakat Bali Ingin Payung Hukum yang Sesuai dengan Potensi Daerah
-
Dukungan Pemerintah Pusat kepada Sulteng Dinilai Belum Maksimal
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Menteri Bahlil: Kunjungan ke Rusia untuk Amankan Pasokan Energi Nasional
-
Rusia Konfirmasi Prabowo Minta Pasokan Minyak Buat RI, AS Bisa Marah?
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG