6. Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
1. Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600;
2. Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600;
3. Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200;
Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
1. Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400;
2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300;
3. Mayor: Rp3.000.100-Rp 4.930.100;
Baca Juga: Soal Usulan Gaji TNI Naik, Menhan: Lihat Dulu Rakyatnya
4. Perwira Tinggi atau Pati (jenderal) Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800;
5. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.930.800;
6. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500-Rp5.576.500;
7. Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400.
Selain gaji pokok, anggota TNI juga berhak atas tunjangan kinerja yang diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja TNI ini berlaku sama di tiga matra yakni AD, AL, dan AU.
Formula besaran tunjangan diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI.
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500;
2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000
3. Kelas Jabatan 17:Rp29.085.000;
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000;
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000;
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000;
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000;
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000;
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000;
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000;
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000;
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000;
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000;
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000;
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000;
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000;
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000;
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Demikian rincian besaran gaji dan tunjangan TNI. Selain nominal di atas, anggota TNI juga mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, dan tunjangan lauk-pauk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
HUT Ke-76 TNI, Pakar UGM Beberkan Agenda Reformasi yang Belum Dituntaskan
-
Kalah Satu Suara, Jenderal Ini Gagal Jadi Panglima TNI
-
Daftar Hari Besar Oktober 2021, Hari Kesaktian Pancasila hingga Sumpah Pemuda
-
Hari Bakti TNI AU: Sejarah, Link Download Logo
-
Baru Pulang Pendidikan, Prajurit TNI ini Langsung Bantu Ibu Bereskan Warung
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik