Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memberikan kebijakan untuk meringankan nasabah perbankan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya, memperpanjang kebijakan pengenaan denda bagi nasabah yang telat bayar kartu kreditnya.
Dalam kebijakan itu, nasabah hanya mendapatkan denda 1% dari total kredit yang dlakukan dengan kartu kredit.
Awalnya kebijakan ini hanya berlangsung pada Desember 2021 ini, namun BI memperpanjang hingga tahun 2022.
"Penurunan nilai denda keterlambatan kartu kredit sebesar 1% dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo yang ditulis Rabu (20/10/2021).
Selain itu, Perry juga memperpanjang Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.
Sebelimnya, BI juga melanjutkan kebijakan pelonggaran uang muka atau down payment (DP) dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor pada tahun 2022.
Kebijakan tersebut, sejatinya bakal habis masa wakturnya pada akhir tahun 2021 ini.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perpanjangan kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.
Namun demikian, perpanjangan kebijakan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: September 2021, Kredit Perbankan Tumbuh 2,21 Persen
"Melanjutkan pelonggaran ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Selain pada kendaraan bermotor, tutur Perry, Bi juga melanjutkan kebijakan loan to value (LTV) pada kredit kepemilikan rumah (KPR) paling tinggi 100%.
Kebijakan ini untuk semua jenis properti mulai dari rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Kebijakan ini, juga hanya diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria Non Perfoming Loan (NPL) atau kredit macet tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum