Suara.com - Seseorang akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet, atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Melihat perkembangannya yang sangat pesat dan merata, maka kita perlu tahu dan mengenal bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam dari sisi kebolehan dan larangannya.
Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (18/10/2021), berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam. Mari kita simak bersama-sama.
Menurut Buya Yahya, menggunakan kartu kredit dipahami sebagai hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan.
"Yang menjadi riba bukan masalah orang yang meminjamkannya, yang menjadi riba adalah tambahannya. Jadi kalau kita menggunakan kartu kredit misalnya 10 juta, kalau bayarnya 10 juta maka tidak dianggap sebagai riba. Ini merupakan tolong menolong yang baik", jelas Buya Yahya.
Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda.
"Memangnya kamu yakin pasti akan tepat waktu membayar? Kamu akan punya uang? Itu namanya sombong kepada Allah. Bisa saja nanti ada rumahmu terbakar, bagaimana? Maka jangan mendahului Allah", ungkap Buya Yahya.
Jadi perlu dipahami, bahwa kisah riba itu semula tidak ada tambahannya dengan jangka waktu tertentu. Jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka sang pemilik uang akan meminta tambahan biaya untuk memperpanjang waktu jatuh tempo. Itulah riba.
"Biarpun Anda belum membayar tambahannya, Anda sudah ikut dalam grup riba", jelas Buya Yahya.
Dalam Islam, kalau kita meminjamkan uang kepada orang lain dan orang itu belum bisa membayarkan hutangnya, maka kita tidak boleh meminta tambahan. Kita wajib memberikan waktu tempo. Buya Yahya menjelaskan, bahwa Islam mengajarkan kita, "jangan sampai orang yang sudah terjepit lalu kita cekik".
Baca Juga: Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?
"Maka, pinjam meminjam harus dalam irama tolong menolong murni. Sebab jika tidak dibangun dalam tolong menolong murni, akan berubah menjadi cekik mencekik", tambah Buya Yahya.
Penggunaan kartu kredit diperbolehkan untuk urusan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seperti itulah hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam sebagaimana penjelasan Buya Yahya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?