Suara.com - Seseorang akan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet, atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit. Melihat perkembangannya yang sangat pesat dan merata, maka kita perlu tahu dan mengenal bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam dari sisi kebolehan dan larangannya.
Melansir laman YouTube Al-Bahjah TV (18/10/2021), berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam. Mari kita simak bersama-sama.
Menurut Buya Yahya, menggunakan kartu kredit dipahami sebagai hutang untuk membayar sesuatu, kemudian nanti akan dibayar di waktu yang telah ditentukan.
"Yang menjadi riba bukan masalah orang yang meminjamkannya, yang menjadi riba adalah tambahannya. Jadi kalau kita menggunakan kartu kredit misalnya 10 juta, kalau bayarnya 10 juta maka tidak dianggap sebagai riba. Ini merupakan tolong menolong yang baik", jelas Buya Yahya.
Riba muncul apabila pengguna kartu kredit terlambat membayar dan dikenakan tambahan biaya berupa denda.
"Memangnya kamu yakin pasti akan tepat waktu membayar? Kamu akan punya uang? Itu namanya sombong kepada Allah. Bisa saja nanti ada rumahmu terbakar, bagaimana? Maka jangan mendahului Allah", ungkap Buya Yahya.
Jadi perlu dipahami, bahwa kisah riba itu semula tidak ada tambahannya dengan jangka waktu tertentu. Jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu tersebut, maka sang pemilik uang akan meminta tambahan biaya untuk memperpanjang waktu jatuh tempo. Itulah riba.
"Biarpun Anda belum membayar tambahannya, Anda sudah ikut dalam grup riba", jelas Buya Yahya.
Dalam Islam, kalau kita meminjamkan uang kepada orang lain dan orang itu belum bisa membayarkan hutangnya, maka kita tidak boleh meminta tambahan. Kita wajib memberikan waktu tempo. Buya Yahya menjelaskan, bahwa Islam mengajarkan kita, "jangan sampai orang yang sudah terjepit lalu kita cekik".
Baca Juga: Bolehkah Istri Merekam Video Buka Aurat untuk Suami?
"Maka, pinjam meminjam harus dalam irama tolong menolong murni. Sebab jika tidak dibangun dalam tolong menolong murni, akan berubah menjadi cekik mencekik", tambah Buya Yahya.
Penggunaan kartu kredit diperbolehkan untuk urusan tertentu yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Seperti itulah hukum menggunakan kartu kredit dalam Islam sebagaimana penjelasan Buya Yahya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
Terkini
-
Unik, Aksi Massa di Mapolda DIY Bergerak Organik Tanpa Orasi dan Tuntutan Tertulis
-
Aksi di Mapolda DIY: Massa Kecam Kekerasan Aparat yang Tewaskan Bocah di Maluku
-
Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta
-
Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari
-
Cak Imin Desak Pekerja Migran Harus Punya Ijazah Minimal SMA, Ternyata Ini Alasannya?
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Ramadan! DPRD Desak Pemprov DKI Tambah Kuota dan Atasi Sengkarut Distribusi Pangan Subsidi
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Peter Gontha: Reputasi Polri Buah Simalakama Persepsi Publik
-
TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Patuhi UU PDP dalam Kesepakatan Dagang RI-AS