Diskriminatif karena sektor transportasi yang lain tidak diberlakukan wajib PCR bagi penumpangnya, tetapi hanya sebatas menggunakan antigen, "bahkan tidak pakai apapun."
Belum lagi masalah harga tes PCR yang "diakali" dengan berbagai cara sehingga jatuh-jatuhnya tiga kali lipat dari harga yang ditetapkan pemerintah.
"Harga eceran tertinggi PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah PCR Ekspress, yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Tulus.
Bisnis PCR harus ditertibkan pemerintah, atau aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dibatalkan saja, karena tidak semua wilayah di Indonesia dapat menjalankan tes PCR dengan cepat, kata Tulus.
"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," kata Tulus.
Apapun yang menjadi alasan pemerintah menerapkan aturan itu sulit diterima Asosiasi Pilot Garuda. Mereka memandang dari sudut pandang ekonomi. Aturannya dinilai memberatkan.
"Penerapan aturan itu sangat kami sayangkan mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan," ujar pelaksana tugas Presiden APG Capt Donny Kusmanagri.
Jika keterisian pesawat kembali turun, maka akan berdampak pada industri penerbangan yang sebenarnya saat ini tengah mengalami pemulihan, kata Donny.
"Namun ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," kata dia.
Baca Juga: Presiden Minta Harga Tes PCR Dipatok Jadi Rp 300 Ribu, Wamenkes Sebut Reagen Masih Impor
Saat ini, teknologi pesawat sudah dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat.
Apalagi berdasarkan penelitian dari berbagai pihak menunjukkan angka penularan Covid-19 di pesawat sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya.
Protokol Kesehatan yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang.
"Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar kementrian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di lndonesia," kata Donny.
Mengapa ada aturan wajib?
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah menerapkan kewajiban tes PCR kepada penumpang pesawat untuk penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 3 dan 4.
Aturan jaga jarak pada moda transportasi umum sekarang sudah dihapus atau kapasitas penumpang sudah 100 persen.
"Pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen."
"Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat."
Aturan baru tersebut, Wiku menjelaskan merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian.
Wiku mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa datang.
Pemerintah melihat risiko
Pemberlakuan syarat wajib tes PCR akan diperluas ke jenis transportasi yang lain, kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut.
Tapi Luhut belum mengungkapkan kapan aturan mulai diperluas.
Disebutkan pula, kebijakan wajib tes PCR baru diterapkan bagi penumpang penerbangan domestik dan bertujuan untuk menyeimbangkan pelonggaran aktivitas masyarakat, terutama sektor pariwisata.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata dia.
Selama periode libur natal dan tahun baru tahun 2020, mobilitas masyarakat tetap meningkat dan mengakibatkan lonjakan kasus, meskipun untuk melakukan penerbangan ke Bali mensyaratkan tes PCR bagi penumpang.
Pemerintah tidak ingin gegabah menginjak gas pelonggaran protokol kesehatan karena ancaman gelombang ketiga dapat saja terjadi seperti di negara-negara lain, kata Luhut. [rangkuman laporan Suara.com]
Tag
Berita Terkait
-
Dharma Pongrekun: Mengapa Tes PCR Harus Dicolok-colok ke Hidung?
-
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 PPDN, Apakah Masih Wajib Tes PCR?
-
Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!
-
Terungkap dari Rekaman CCTV, Komnas HAM Sebut Brigadir J hingga Putri Candrawathi PCR di Rumah Pribadi Ferdy Sambo
-
Komnas HAM Bakal Panggil Nakes yang Tes PCR Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah