Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui terkait syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Syarat terbaru naik pesawat 2022 tersebut berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 kemarin. Peraturan ini sewaktu-waktu dapat berubah dan mungkin akan dilakukan perbaikan sesuai dengan arahan atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Dalam surat edaran tersebut ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PPDN dengan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Lantas bagaimana syarat naik pesawat terbaru 2022? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022
Melalui Surat Edaran nomor 82 tahun 2022 yang diterbitkan Kemenhub, terdapat beberapa sejumlah aturan dan persyaratan terbaru untuk tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan menggunakan transportasi udara atau pesawat. Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus COVID-19.
Berdasarkan SE syarat naik pesawat terbaru 2022 disebutkan, bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) dengan menggunakan pesawat pada masa pandemi COVID-19 wajib sudah mendapatkan vaksinasi. Berikut ini persyaratan lengkapnya.
- Pelaku perjalanan wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai utama syarat melakukan perjalanan dalam negeri
- Pelaku perjalanan dengan rentan usia 18 tahun ke atas wajib sudah harus mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Pelaku perjalanan yang berstatus WNA atau dari luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin minimal dosis kedua
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
- Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri tidak diwajibkan vaksinasi
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun tetap harus melakukan perjalanan dengan pendamping orang dewasa.
Apakah naik pesawat harus melakukan tes PCR? Berdasarkan aturan terbaru naik pesawat, pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Peraturan ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan yang sudah memenuhi syarat vaksinasi dan melakukan perjalanan dalam negeri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
Syarat Naik Pesawat Terbaru Khusus Penumpang Komorbid
Dalam aturan terbaru naik pesawat juga memuat sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga menyebabkan ia tidak dapat menerima vaksinasi.
Disebutkan dalam SE, khusus bagi penumpang dengan kondisi tersebut tidak diwajibkan syarat vaksinasi serta tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Akan tetapi, pelaku perjalanan dengan kondisi khusus itu wajib melampirkan surat keterangan dokter yang berasal dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan jika yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 jenis apapun.
Demikian tadi syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: (TERBARU) Mau Terbang, Tak Perlu PCR ataupun Antigen. Wajib Vaksin Booster!
-
Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat
-
Aturan Naik Pesawat Terbaru Mulai Hari Ini, Bebas Antigen dan Tes PCR!
-
Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022 Sesuai SE Menhub
-
Kala Ikan Hasil Tangkapan Nelayan di China Harus Dites PCR
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan