Suara.com - Setidaknya 20 koperasi yang memiliki badan hukum terkait legalitasnya terbukti membuka praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan fasilitas kantor (virtual office) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Hal ini sampaikan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi. Kasus ini berhasil diungkap pada (26/10/2021) berkat sidak terkait pembongkaran pinjol ilegal yang mengaku berbadan hukum koperasi.
“Ini disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, berinisial JS,” tutur dia dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta.
Ia melanjutkan, dari keterangan yang berhasil dihimpun, 20 koperasi itu baru didirikan tahun 2021 dan belum memperoleh izin usaha di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sementara, akta pendirian 20 koperasi juga dikatakan hanya menggunakan izin seorang notaris.
Pengungkapan ini dilakukan usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka juga telah mendirikan beberapa koperasi lain dengan alamat yang berbeda.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2021 dinyatakan bahwa KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan.
Sehingga, penggunaan virtual office sebagai KSP tak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Saat sidak dilakukan, dinyatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pengelola bahwa fasilitas virtual office tak boleh digunakan sebagai kantor simpan pinjam.
Baca Juga: Diringkus Polda Jatim, Tiga Penagih Pinjol Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara
“Tak boleh tersembunyi atau tak diketahui, karena ini upaya membangun transparansi dan akuntabilitas,” utaranya.
Zabadi menjelaskan, beberapa modus yang biasa digunakan pinjol ilegal, yaitu melakukan penawaran dari berbagai media sosial, menggunakan nama koperasi tertentu. Bahkan juga menggunakan nama koperasi yang sudah ada.
Bahkan demi menjalankan aksinya, pencatutan nama koperasi yang telah memperoleh izin.
“Ini diindikasikan dari pihak penyidik, bahwa pelaku yang melakukan praktik pinjol ilegal bahkan melakukan jual-beli badan hukum koperasi. Sehingga, koperasi yang digunakan bukanlah koperasi yang sebenarnya,” sebut dia.
Selain itu, tak jarang pinjol ilegal mengklaim bahwa telah diawasi oleh pemegang otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memasang logo koperasi atau logo dari Kemenkop-UKM.
“Tak bisa dipungkiri bahwa sebagian praktik ilegal ini betul-betul dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dalam kegiatannya tak sesuai dengan prinsip koperasi,” tukas Zabadi.
Berita Terkait
-
OJK Pastikan Kondisi Sistem Keuangan Masih Terjaga
-
Evermos: UKM Adalah Pendorong Penting Masa Depan Ekonomi Indonesia
-
Tak Pernah Pinjam Uang Lewat Aplikasi Pinjol, Warga Pontianak Ini Malah Kena Teror
-
Terjebak Pinjol Ilegal Rp19 Juta, Seorang Mahasiswa Kena Teror dan Ancaman
-
Kisah Mahasiswa Terjerat Pinjol Ilegal, Pinjam Rp 1 Juta Malah Berbunga Jadi Rp 19 Juta
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto