Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2021 sebesar 3,51 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pertumbuhan ini ditopang kinerja ekspor yang terbilang aktraktif sepanjang periode tersebut.
"Capaian pertumbuhan tersebut merupakan hal yang positif mengingat terjadi eskalasi kasus Varian Delta Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di awal Juli 2021," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan persnya, Jumat (5/11/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, momentum yang relatif terjaga ini tercermin pada pertumbuhan antartriwulan (qtq) yang tercatat positif sebesar 1,55 persen.
Pertumbuhan ini ditopang positif oleh semua komponen pengeluaran, khususnya ekspor yang tumbuh 29,16 persen.
Sementara itu, dari sisi lapangan usaha seperti industri pengolahan, pertanian, perdagangan dan konstruksi juga mencatatkan pertumbuhan positif.
Selain itu, tren pemulihan ekonomi ini juga diikuti dengan kondisi ketenagakerjaan yang membaik pada Agustus 2021.
"Ini menunjukkan momentum pemulihan tetap terjaga dan akan semakin kuat pascapenurunan kasus Varian Delta di pertengahan Agustus hingga akhir September 2021," katanya.
Sebelumnya Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menjelaskan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2021 ditopang paling utama karena kinerja ekspor.
Baca Juga: 9 Juta Orang Nganggur, Gimana Nih Pak Jokowi?
Dia menjelaskan kinerja ekspor pada triwulan III 2021 mencapai USD61,42 miliar atau tumbuh hingga 50,9 persen secara tahunan, hal ini menjadikan ekspor motor utama dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
"Nilai ekspor Indonesia pada kuartal III/2021 mencapai USD61,42 miliar. Jumlah itu tumbuh 50,9 persen (YoY) dari sebelumnya USD40,7 miliar, atau tumbuh 13,18 persen (quartal-to-quartal/QtQ) dari USD53,97 miliar," kata Margo.
Melejitnya nilai ekspor ini disebabkan oleh tingginya harga komoditas global, seperti pangan, pertambangan hingga migas.
Dirinya pun merinci pertumbuhan ekspor tertinggi terjadi di sektor sektor pertambangan dan lainnya yang pada kuartal III/2021 tumbuh 161,2 persen (YoY).
Lalu, ekspor migas tercatat tumbuh 56,13 persen (YoY) dengan nilai USD3 miliar, dan industri pengolahan kuartal III/2021 tercatat tumbuh 38,96 persen (YoY) dengan nilai USD 46,6 miliar.
Sektor pertanian mencatatkan kontraksi ekspor pada kuartal III/2021 secara tahunan, yakni minus 5,69 persen (YoY), dengan nilai USD1,04 miliar. Namun, jumlah itu tumbuh secara 14,85 persen (QtQ) dari USD 908,8 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya