Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berusaha untuk memberantas tekonologi finansial atau fintech yang ilegal di tengah masyarakat.
Pasalnya, kini banyak beredar fintech yang ilegal yang membuat kerugian masyarakat, salah satunya yaitu fintech pinjaman online (pinjol) ilegal.
Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Maskum menjelaskan, saat ini OJK tengah mengajukan peraturan Undang-undang (UU) tentang fintech.
Karena saat ini, ungkapnya, belum ada UU yang mengatur kehadiran fintech, sehingga makin marak fintech ilegal. Namun, Maskum tak merinci lebih lanjut pengajuan UU fintech.
"Terus terang saja sampai saat ini belum ada UU yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tak berizin belum diatur sanksi secara UU," ujar Maskum dalam sebuah Webinar, Senin (8/11/2021).
Selain itu, lanjut Maskum, OJK juga tengah menyusun masterplan service jasa keungan yang salah satu di dalamnya mengatur keberadaan dan operasional finteh.
"Bahkan saat ini, OJK sedang menyempurnakan pojk terkait dengan perlindungan konsumen di jasa keuangan, dengan dukungan pemerintah bisa diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," ucap dia.
Maskum menuturkan, OJK juga akan terus meningkatkan tingkat pemahaman atau literasi masyarakat terkait fintech.
Dengan makin paham, maka masyarakat bisa memilah mana fintech yang berizin atau tidak.
Baca Juga: Marak Pinjol Ilegal, Rachmat Gobel Usul Perkuat PNM dan Koperasi
"Lalu, juga aftech yang akan melaunching website agar memudah masyarakat untuk mengetahui apakah berizin atau tidak," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat