Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menunda revisi aturan terkait pengembangan dan penataan pusat belanja atau toko swalayan.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Wakil Ketua Umum Kadin, Juan Permata Adoe menjelaskan, revisi aturan tersebut tidak tepat dalam kondisi pandemi seperti ini. Sebab, lanjutnya, para pengusaha pusat perbelanjaan atau toko swalayan tengah berjuang bangkit dari keterpurukan.
"Kepentingannya tidak ada. Kita lagi susah, semua lagi susah. Dan kalau dirubah dampaknya apa? KADIN mencoba menjembatani dan berupaya agar keterbukaan berjalan," ujar Juan dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (12/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengatakan, aturan Permendag itu juga baru ditetapkan enam bulan lalu dan penerapan di lapangan belum semua terlaksana.
"Jadi kami, meminta agar Permendag Nomor 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum," kata dia.
Mujiburrohman menuturkan, peritel modern memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional, peritel modern mempunyai kapital yang bagus, sehingga harga relatif dapat bersain serta juga mendapat diskon dari supplier.
"Peritel modern, mereka menjual dengan harga dari pemasok (supplier) saja sudah dapat untung. Sedang kami, pasar tradisional, cara belanja kami terbatas,pakai modal sendiri, mesti cash, jarang ada yang mau menghutangi. Jadi kalau Permendag Nomor 23 direvisi, keberadaan peritel modern menghawatirkan kami para pedagang pasar, kami sangat kalah," pungkas dia.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Pusat Perbelanjaan Mulai Ramai
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya