Suara.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menunda revisi aturan terkait pengembangan dan penataan pusat belanja atau toko swalayan.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Wakil Ketua Umum Kadin, Juan Permata Adoe menjelaskan, revisi aturan tersebut tidak tepat dalam kondisi pandemi seperti ini. Sebab, lanjutnya, para pengusaha pusat perbelanjaan atau toko swalayan tengah berjuang bangkit dari keterpurukan.
"Kepentingannya tidak ada. Kita lagi susah, semua lagi susah. Dan kalau dirubah dampaknya apa? KADIN mencoba menjembatani dan berupaya agar keterbukaan berjalan," ujar Juan dalam konferensi pers yang ditulis, Jumat (12/11/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengatakan, aturan Permendag itu juga baru ditetapkan enam bulan lalu dan penerapan di lapangan belum semua terlaksana.
"Jadi kami, meminta agar Permendag Nomor 23 tetap dijalankan. Dunia usaha butuh kepastian hukum," kata dia.
Mujiburrohman menuturkan, peritel modern memiliki kelebihan dibanding pasar tradisional, peritel modern mempunyai kapital yang bagus, sehingga harga relatif dapat bersain serta juga mendapat diskon dari supplier.
"Peritel modern, mereka menjual dengan harga dari pemasok (supplier) saja sudah dapat untung. Sedang kami, pasar tradisional, cara belanja kami terbatas,pakai modal sendiri, mesti cash, jarang ada yang mau menghutangi. Jadi kalau Permendag Nomor 23 direvisi, keberadaan peritel modern menghawatirkan kami para pedagang pasar, kami sangat kalah," pungkas dia.
Baca Juga: PPKM Dilonggarkan, Pusat Perbelanjaan Mulai Ramai
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia
-
Pertamina Integrasikan Tiga Anak Usaha ke Sub Holding Downstream
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
Moodys Goyang Outlook 7 Raksasa Korporasi Indonesia: BUMN Mendominasi
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
-
MBG Diperlukan Di Tengah Tantangan Ekonomi?
-
POP Merek: Terobosan DJKI Percepat Layanan Publik Dalam 10 Menit
-
Pupuk Indonesia Gandeng 1.620 Inovator Demi Perkuat Kemandirian Pangan Nasional