Suara.com - Perusahaan e-commerce yang kini telah melantai di bursa, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp2 triliun dari PT Bank DBS Indonesia.
Penjaman ini didapat usai penandatanganan Perjanjian Fasilitas Perbankan dengan PT Bank DBS Indonesia dalam bentuk uncommitted revolving short term loan facility dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp2 triliun.
Disampaikan oleh VP Corporate Secretary BUKA, Perdana Arning Saputro, tenor atau jangka waktu pinjaman ini untuk 1 tahun sampai dengan 12 November 2022 (Tanggal Jatuh Tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 bulan dengan pemberitahuan kepada Perseroan.
"Perjanjian Fasilitas Perbankan dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu,"katanya.
Ia menambahkan, Perjanjian Fasilitas Perbankan mengatur sejumlah langkah yang memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur.
Diantaranya mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga, memindahtangankan sebagian besar aset atau aset material kepada pihak ketiga dan mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Dalam hal ini, Perseroan wajib melunasi seluruh hutang dan kewajibannya selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo," imbuhnya dikutip dari Warta Ekonomi.
Ia menjelaskan, Perjanjian Fasilitas Perbankan ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham.
"Latar belakang Perseroan untuk memperoleh fasilitas perbankan ini adalah untuk digunakan sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha Perseroan,"ucapnya.
Baca Juga: Berebut Pasar di Ujung Jari, Strategi UMKM Berdamai dengan Pandemi
Suku bunga yang diberlakukan sebesar 4,5% per tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui oleh Para Pihak sebelum penarikan, dengan jangka waktu maksimum 3 bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan yang bersangkutan.
Penandatanganan Perjanjian Pinjaman tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban Perseroan, namun, penandatanganan Perjanjian Pinjaman ini tidak berdampak material secara negatif kepada kemampuan keuangan Perseroan.
Berita Terkait
-
E-Commerce Menggeliat, Perigi Logistics Optimis Industri Logistik Membaik di 2022
-
Bukalapak Luncurkan Aplikasi BukuMitra, Bantu Bisnis Lebih Efisien
-
Bukalapak Luncurkan Aplikasi BukuMitra, Sistem Pencatatan Utang yang Aman
-
Pinhome Banjir Promo Jagoan 11.11 Jasa Rumah Tangga dan Gaya Hidup
-
Buzzlive Bidik Peluang Berdagang Lewat Live Steraming
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink