Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN masih menjadi instrumen yang luar biasa penting dalam menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi.
Maka dari itu, pemerintah dan DPR menerbitkan menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.
"Dalam konteks ini makanya kita buat Perppu Nomor 1/2020 jadi UU 2/2020 di mana APBN boleh defisit 3 persen. Ini pertama kali. Kita sadari bahwa APBN harus jadi measure. Namun kalau digunakan terus menerus pasti akan rontok juga. Di mana keuangan negara bisa lakukan extra sampai 3 tahun," kata Sri Mulyani dalam CEO Forum, Kamis (18/11/2021).
Namun kata dia kondisi APBN saat ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan pada tahun lalu, dimana realisasi APBN sampai dengan Oktober 2021 terus melanjutkan kinerja baik.
“Jadi memang APBN itu sebagai frontliner sama seperti tenaga kesehatan (nakes). Kalau nakes di bidang kesehatan, kita di bidang instrumen itu ada di depan," katanya.
Dia menyampaikan pendapatan negara sampai dengan Oktober tumbuh 18,2 persen dan diproyeksikan akan tumbuh 16,3 persen di akhir tahun dengan proyeksi realisasi Rp1.916 triliun.
Pertumbuhan ini didukung dari pertumbuhan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.
“Ini memang kombinasi dari banyak hal dimana yang kita berikan dukungan insentif kepada dunia usaha dan basis tahun lalu yang rendah memberikan sekarang kemampuan kita untuk pick up cukup tinggi,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyatakan catatan positif ini menggambarkan dukungan dan kegiatan ekonomi berdegup keras meski sempat dihantam varian Delta yang puncaknya pada Juli-Agustus lalu. Aktivitas masyarakat untuk melakukan konsumsi memang menurun namun tidak berhenti dan momentumnya masih terakselerasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Tumbuh 16,3 Persen Sampai Akhir Tahun
Optimisme dari sisi belanja didukung dengan instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendorong dan menyelesaikan seluruh belanja yang sudah dianggarkan. Dari sisi defisit APBN diproyeksikan 5,2-5,4 persen di akhir tahun, ini lebih rendah dari 5,7 persen dalam Undang-Undang APBN 2021.
“APBN akan tetap menjaga momentum pemulihan ini,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Diversifikasi Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan, Kurangi Ketergantungan Luar Daerah
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
-
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran TKD ke Pemda 2026, Ini Syaratnya