Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN masih menjadi instrumen yang luar biasa penting dalam menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi.
Maka dari itu, pemerintah dan DPR menerbitkan menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.
"Dalam konteks ini makanya kita buat Perppu Nomor 1/2020 jadi UU 2/2020 di mana APBN boleh defisit 3 persen. Ini pertama kali. Kita sadari bahwa APBN harus jadi measure. Namun kalau digunakan terus menerus pasti akan rontok juga. Di mana keuangan negara bisa lakukan extra sampai 3 tahun," kata Sri Mulyani dalam CEO Forum, Kamis (18/11/2021).
Namun kata dia kondisi APBN saat ini jauh lebih baik jika dibandingkan dengan pada tahun lalu, dimana realisasi APBN sampai dengan Oktober 2021 terus melanjutkan kinerja baik.
“Jadi memang APBN itu sebagai frontliner sama seperti tenaga kesehatan (nakes). Kalau nakes di bidang kesehatan, kita di bidang instrumen itu ada di depan," katanya.
Dia menyampaikan pendapatan negara sampai dengan Oktober tumbuh 18,2 persen dan diproyeksikan akan tumbuh 16,3 persen di akhir tahun dengan proyeksi realisasi Rp1.916 triliun.
Pertumbuhan ini didukung dari pertumbuhan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.
“Ini memang kombinasi dari banyak hal dimana yang kita berikan dukungan insentif kepada dunia usaha dan basis tahun lalu yang rendah memberikan sekarang kemampuan kita untuk pick up cukup tinggi,” paparnya.
Lebih lanjut ia menyatakan catatan positif ini menggambarkan dukungan dan kegiatan ekonomi berdegup keras meski sempat dihantam varian Delta yang puncaknya pada Juli-Agustus lalu. Aktivitas masyarakat untuk melakukan konsumsi memang menurun namun tidak berhenti dan momentumnya masih terakselerasi.
Baca Juga: Sri Mulyani Targetkan Pendapatan Negara Tumbuh 16,3 Persen Sampai Akhir Tahun
Optimisme dari sisi belanja didukung dengan instruksi Presiden kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah guna mendorong dan menyelesaikan seluruh belanja yang sudah dianggarkan. Dari sisi defisit APBN diproyeksikan 5,2-5,4 persen di akhir tahun, ini lebih rendah dari 5,7 persen dalam Undang-Undang APBN 2021.
“APBN akan tetap menjaga momentum pemulihan ini,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan