Suara.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara merasa khawatir dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bisa membuat kasus penyebaran Covid-19 naik lagi.
Alasannya, jika kasus Covid-19 kembali naik, bakal ada efek domino ke semua sektor. Salah satunya, mobilitas ekonomi akan turun yang membuat perekonomian juga akan kembali alami penurunan.
"Kalau Covid naik mobilitas ekonominya turun ketika Covid penularannya turun maka mobilitas bisa kita naikkan. Namun kita harus jaga-jaga jangan sampai penularannya kemudian meningkat lagi," ujar Suahasil dalam Economic Outlook 2022, Senin (22/11/2021).
Maka dari itu, Suahasil meminta semua pihak harus mengantisipasi banyaknya mobilitas pada masa libur Nataru tersebut.
Kendati begitu, kata dia, salah satu untuk mencegah kenaikkan kasus yaitu vaksinasi, sehingga mencapai kekebalan komunal atau herd imunity.
"Sehingga kita dengan vaksinasi herd imunity, kita bisa tangani mobilitas tidak harus diturunkan selalu dalam nah 2 pelajaran ini yang kemungkinan besar akan menjadi terusan tantangan Indonesia ke depan," ucap dia.
"Karena itu vaksinasi harus kita amankan dan kita selesaikan dengan baik dalam konteks seperti itu maka dinamika kondisi ekonomi yang ada di tengah-tengah masyarakat dicoba ditangani dengan salah satunya dengan kebijakan fiskal," tambah dia.
Sebelumnya, untuk mengatasi tingginya angka mobilitas masyarakat saat perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang pemerintah kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tak mau kecolongan dan langkah ini diambil agar penularan virus Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru tidak terjadi.
Baca Juga: Pengusaha Angkutan Umum Wonosari-Panggang Berharap Wisata Tetap Dibuka Saat Nataru
"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga saat acara CEO Forum 2021, Kamis (18/11/2021).
Penerapan kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Airlangga menuturkan, langkah tersebut adalah langkah antisipatif, meski perayaan Natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan perayaan yang sama di tahun lalu.
Tahun ini, sudah lebih banyak masyarakat mendapat vaksinasi. Warga yang mendapat vaksinasi dosis pertama digenjot mencapai 60 persen dan yang mendapat vaksinasi dosis kedua sudah 40 persen secara nasional.
"Pada saat Delta varian naik, itu suntikan pertama mencapai 25 persen. Suntikan kedua sudah melampaui 40 persen. Tapi terkait pandemi Covid-19, situasi ke depan yang kita jaga adalah Natal dan Tahun Baru," katanya.
Berita Terkait
-
Ada Wacana PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Wisatawan Majukan Jadwal Kedatangan ke Sleman
-
PPKM Level 3 Libur Nataru : Aturan dan Kapan Mulai Berlakunya
-
PPKM Level 3 Saat Nataru, Polres Bantul Lakukan Penyekatan hingga Berlakukan Ganjil Genap
-
PPKM Level 3 Diberlakukan saat Libur Natal dan Tahun Baru, dr Reisa Ungkap Alasannya
-
Pakar: Pemerintah Harus Lakukan 5 Hal Ini untuk Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Libur Nataru
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok