Suara.com - Langkah preventif untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 diambil oleh pemerintah. Langkah ini berupa penerapan PPKM Level 3 untuk libur akhir tahun nanti. Nah, mari kita cermati pemberlakuan PPKM Level 3 libur Nataru mulai dari aturan hingga kapan mulai berlakunya.
Aturan yang Diterapkan untuk PPKM Level 3 Nataru
Beberapa larangan diberikan oleh pemerintah, sekali lagi, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada varian apapun. Selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun.
- Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer.
- Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.
- Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama.
- Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta.
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50% kapasitas.
- Pembatasan pengunjung bioskop, maksimal 50% kapasitas.
- Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe, dengan kapasitas maksimal 50%.
- Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50% dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Masa Berlaku PPKM Level 3 Nataru
Keputusan pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru sendiri diumumkan pada tanggal 17 November lalu oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Untuk penetapan kebijakan ini sendiri selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 22 November 2021 mendatang, dan diperkirakan akan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru sendiri sebenarnya memiliki tujuan baik. Namun polemik juga terjadi manakala pelarangan pengambilan cuti diterapkan. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, hal serupa juga diterapkan, karena kasus Covid-19 yang melonjak.
Namun informasi terkait PPKM Lvel 3 libur Nataru terkait aturan dan kapan mulai berlakunya tetap wajib disebarkan, demi pemahaman yang mendalam pada setiap elemen masyarakat. Jadi, semoga informasi ini berguna, dan mari kita tunggu aturan lengkap pada saat penetapannya nanti.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Ini Tanggapan PHRI Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
Terkini
-
Asosiasi Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI Soal Jaminan Halal Program MBG
-
Heboh Isu Pergantian Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto Mencuat Gantikan Jenderal Listyo Sigit?
-
Menkeu Purbaya Sudah Tegur Putranya Gara-Gara Unggahan Viral Soal "Agen CIA": Masih Kecil!
-
Drama CEO Malaka Project vs TNI Berakhir Damai, Tak Ada Lagi Proses Hukum untuk Ferry Irwandi?
-
Mengenal Sushila Karki, Nenek 73 Tahun Pilihan Gen Z yang Jadi PM Wanita Pertama Nepal
-
Sambangi DIY, Kemendagri Dorong Pemda Optimalkan Siskamling dan Pastikan Situasi Kamtibmas Aman
-
Menpar Widiyanti Jamin Pariwisata Bali Aman Pascabanjir, Aktivitas Wisata Berjalan Normal
-
Zita Anjani Diduga Kerap Mangkir dari Acara Penting, Pantas Dicopot dari Utusan Khusus Presiden?
-
Musim Hujan 2025/2026 Maju, BMKG Ingatkan Risiko Banjir hingga Demam Berdarah
-
BMKG: Musim Hujan 2025/2026 Datang Lebih Awal, Waspada Banjir dan Longsor