Suara.com - Langkah preventif untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 diambil oleh pemerintah. Langkah ini berupa penerapan PPKM Level 3 untuk libur akhir tahun nanti. Nah, mari kita cermati pemberlakuan PPKM Level 3 libur Nataru mulai dari aturan hingga kapan mulai berlakunya.
Aturan yang Diterapkan untuk PPKM Level 3 Nataru
Beberapa larangan diberikan oleh pemerintah, sekali lagi, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada varian apapun. Selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun.
- Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer.
- Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.
- Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama.
- Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta.
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50% kapasitas.
- Pembatasan pengunjung bioskop, maksimal 50% kapasitas.
- Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe, dengan kapasitas maksimal 50%.
- Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50% dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Masa Berlaku PPKM Level 3 Nataru
Keputusan pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru sendiri diumumkan pada tanggal 17 November lalu oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Untuk penetapan kebijakan ini sendiri selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 22 November 2021 mendatang, dan diperkirakan akan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru sendiri sebenarnya memiliki tujuan baik. Namun polemik juga terjadi manakala pelarangan pengambilan cuti diterapkan. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, hal serupa juga diterapkan, karena kasus Covid-19 yang melonjak.
Namun informasi terkait PPKM Lvel 3 libur Nataru terkait aturan dan kapan mulai berlakunya tetap wajib disebarkan, demi pemahaman yang mendalam pada setiap elemen masyarakat. Jadi, semoga informasi ini berguna, dan mari kita tunggu aturan lengkap pada saat penetapannya nanti.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Ini Tanggapan PHRI Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Celios Desak Prabowo Evaluasi Budiman Sudjatmiko: Minim Kontribusi, Malah Ribut di Kampus
-
BMPAN Soroti Dugaan Keterlibatan PDIP dalam Aksi Mahasiswa, Stabilitas Politik Pemerintahan Prabowo
-
Ritual Buka Aura Jadi Kedok! Penipu di Kalideres Gasak Emas Rp33 Juta dari Lansia 67 Tahun
-
Klaim Rupiah Menguat dan MBG Sudah Dievaluasi, BMPAN: Tuntutan Mahasiswa Sudah Direspons
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Curhat Korban Hanania Travel di DPR: Banyak Orang Tua Jatuh Sakit karena Gagal Berangkat Umrah
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M