Suara.com - Langkah preventif untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 diambil oleh pemerintah. Langkah ini berupa penerapan PPKM Level 3 untuk libur akhir tahun nanti. Nah, mari kita cermati pemberlakuan PPKM Level 3 libur Nataru mulai dari aturan hingga kapan mulai berlakunya.
Aturan yang Diterapkan untuk PPKM Level 3 Nataru
Beberapa larangan diberikan oleh pemerintah, sekali lagi, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada varian apapun. Selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Larangan pesta kembang api, pawai, arak-arakan, atau kerumunan besar dalam acara apapun.
- Larangan pulang kampung dengan tujuan tidak primer.
- Larangan bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru.
- Penutupan alun-alun dan lapangan terbuka.
- Pengetatan aturan perjalanan transportasi umum, dengan minimal sudah menerima dosis vaksin pertama.
- Larangan pengambilan cuti untuk memanfaatkan libur Nataru selama PPKM Level 3 diberlakukan untuk ASN, anggota TNI, anggota POLRI, dan karyawan swasta.
- Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50% kapasitas.
- Pembatasan pengunjung bioskop, maksimal 50% kapasitas.
- Pembatasan jumlah pengunjung tempat makan, minum, cafe, dengan kapasitas maksimal 50%.
- Pembatasan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan maksimal 50% dan hanya dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Masa Berlaku PPKM Level 3 Nataru
Keputusan pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru sendiri diumumkan pada tanggal 17 November lalu oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.
Untuk penetapan kebijakan ini sendiri selambat-lambatnya akan dilakukan pada tanggal 22 November 2021 mendatang, dan diperkirakan akan mulai berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.
Pemberlakuan PPKM Level 3 Nataru sendiri sebenarnya memiliki tujuan baik. Namun polemik juga terjadi manakala pelarangan pengambilan cuti diterapkan. Pasalnya pada tahun 2020 lalu, hal serupa juga diterapkan, karena kasus Covid-19 yang melonjak.
Namun informasi terkait PPKM Lvel 3 libur Nataru terkait aturan dan kapan mulai berlakunya tetap wajib disebarkan, demi pemahaman yang mendalam pada setiap elemen masyarakat. Jadi, semoga informasi ini berguna, dan mari kita tunggu aturan lengkap pada saat penetapannya nanti.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun, Ini Tanggapan PHRI Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi
-
CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop
-
Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa
-
Sejarah Ceuta, Enklave Spanyol di Afrika Utara Jadi 'Surga' Warga Maroko
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba