Suara.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat ditentukan oleh golongan. Golongan PNS dari pertama masuk hingga pensiun dimulai dari golongan 1 sampai golongan IV. Golongan ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, golongan PNS untuk jenjang SMP-SMA biasanya dimulai dari golongan II, sementara untuk S-1 dimulai dari golongan III.
Namun demikian, secara umum PNS memiliki empat golongan dalam pembagian jenjang pangkatnya, yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
Lalu golongan II diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Selanjutnya, golongan III diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D-4 hingga S-3.
Terakhir yaitu golongan IV merupakan kenaikan golongan dari golongan sebelumnya. Sangat jarang PNS baru yang langsung menduduki golongan IV di tahun pertama mereka menjadi abdi negara.
Untuk naik dari golongan sebelumnya, setiap PNS harus melewati empat jenjang sub golongan. Sebagai contoh, PNS golongan III secara berturut-turut memiliki jenjang golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Begitu pula untuk PNS golongan I dan golongan II.
Namun, khusus untuk golongan IV atau setara jabatan eselon, terdapat lima jenjang yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Setiap kenaikan golongan biasanya ditentukan dengan persyaratan tertentu. Biasanya dalam masa kerja dua hingga empat tahun. Golongan juga akan berpengaruh terhadap besaran gaji setiap PNS.
Makin tinggi golongan maka akan makin tinggi pula jumlah gaji pokok dan tunjangan kinerjanya. Secara terpisah, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: Calo PNS Tipu 14 Korban dan Raup Ratusan Juta di Sumut Ditangkap
Dalam peratutan tersebut, gaji PNS golongan satu dimulai dari Rp1.560.800. Sementara itu gaji PNS golongan II dimulai dari Rp2.022.200, gaji PNS golongan III dimulai Rp2.579.400, sementara gaji golongan IV dimulai dari nominal Rp3.044.300.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Usul Perombakan PNS, Ferdinand: Bagi Saya Ini Gagasan Bodoh
-
Ribuan Pelamar Berebut 634 Kursi CPNS 2021 di Jember
-
Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Paripurna DPRD Serang, Minta Honor Guru Non PNS Dinaikan
-
Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik
-
Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar