Suara.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat ditentukan oleh golongan. Golongan PNS dari pertama masuk hingga pensiun dimulai dari golongan 1 sampai golongan IV. Golongan ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, golongan PNS untuk jenjang SMP-SMA biasanya dimulai dari golongan II, sementara untuk S-1 dimulai dari golongan III.
Namun demikian, secara umum PNS memiliki empat golongan dalam pembagian jenjang pangkatnya, yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
Lalu golongan II diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Selanjutnya, golongan III diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D-4 hingga S-3.
Terakhir yaitu golongan IV merupakan kenaikan golongan dari golongan sebelumnya. Sangat jarang PNS baru yang langsung menduduki golongan IV di tahun pertama mereka menjadi abdi negara.
Untuk naik dari golongan sebelumnya, setiap PNS harus melewati empat jenjang sub golongan. Sebagai contoh, PNS golongan III secara berturut-turut memiliki jenjang golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Begitu pula untuk PNS golongan I dan golongan II.
Namun, khusus untuk golongan IV atau setara jabatan eselon, terdapat lima jenjang yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Setiap kenaikan golongan biasanya ditentukan dengan persyaratan tertentu. Biasanya dalam masa kerja dua hingga empat tahun. Golongan juga akan berpengaruh terhadap besaran gaji setiap PNS.
Makin tinggi golongan maka akan makin tinggi pula jumlah gaji pokok dan tunjangan kinerjanya. Secara terpisah, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: Calo PNS Tipu 14 Korban dan Raup Ratusan Juta di Sumut Ditangkap
Dalam peratutan tersebut, gaji PNS golongan satu dimulai dari Rp1.560.800. Sementara itu gaji PNS golongan II dimulai dari Rp2.022.200, gaji PNS golongan III dimulai Rp2.579.400, sementara gaji golongan IV dimulai dari nominal Rp3.044.300.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Usul Perombakan PNS, Ferdinand: Bagi Saya Ini Gagasan Bodoh
-
Ribuan Pelamar Berebut 634 Kursi CPNS 2021 di Jember
-
Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Paripurna DPRD Serang, Minta Honor Guru Non PNS Dinaikan
-
Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik
-
Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Guncang Malaysia! Konser Peterpan The Journey Continues Sukses Obati Rindu Ribuan Fans
-
Serum Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 3 Rekomendasi Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Proyek PSEL Kayumanis Terancam Cacat Hukum, DPRD Kota Bogor Ingatkan Pemkot Jangan Asal Tabrak Perda
-
Pajak 0 Persen di PFII Akan Berlaku Setengah Abad
-
Pelatih Inggris Pernah Sebut Argentina 'Binatang' karena Main Kasar
-
Indonesia Datangkan Dokter Korsel Hong Jung Gi, Tingkatkan Level Penanganan Cedera Olahraga
-
Cabut Perpres TNI Jaga Jaksa! Marzuki Darusman Yakin Kejagung Mampu Mandiri Usut Kasus Febrie
-
Eksklusif: Mutasi Pejabat di Kementerian PU Dipastikan Bukan Rumor
-
Kemenkeu Pastikan Klaim Program Baru Dana Hibah Menteri Keuangan Tidak Benar