Suara.com - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) sangat ditentukan oleh golongan. Golongan PNS dari pertama masuk hingga pensiun dimulai dari golongan 1 sampai golongan IV. Golongan ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, golongan PNS untuk jenjang SMP-SMA biasanya dimulai dari golongan II, sementara untuk S-1 dimulai dari golongan III.
Namun demikian, secara umum PNS memiliki empat golongan dalam pembagian jenjang pangkatnya, yakni golongan I, II, III, dan IV. Golongan I merupakan level terendah dalam struktur PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.
Lalu golongan II diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII. Selanjutnya, golongan III diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D-4 hingga S-3.
Terakhir yaitu golongan IV merupakan kenaikan golongan dari golongan sebelumnya. Sangat jarang PNS baru yang langsung menduduki golongan IV di tahun pertama mereka menjadi abdi negara.
Untuk naik dari golongan sebelumnya, setiap PNS harus melewati empat jenjang sub golongan. Sebagai contoh, PNS golongan III secara berturut-turut memiliki jenjang golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Begitu pula untuk PNS golongan I dan golongan II.
Namun, khusus untuk golongan IV atau setara jabatan eselon, terdapat lima jenjang yakni IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.
Setiap kenaikan golongan biasanya ditentukan dengan persyaratan tertentu. Biasanya dalam masa kerja dua hingga empat tahun. Golongan juga akan berpengaruh terhadap besaran gaji setiap PNS.
Makin tinggi golongan maka akan makin tinggi pula jumlah gaji pokok dan tunjangan kinerjanya. Secara terpisah, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Baca Juga: Calo PNS Tipu 14 Korban dan Raup Ratusan Juta di Sumut Ditangkap
Dalam peratutan tersebut, gaji PNS golongan satu dimulai dari Rp1.560.800. Sementara itu gaji PNS golongan II dimulai dari Rp2.022.200, gaji PNS golongan III dimulai Rp2.579.400, sementara gaji golongan IV dimulai dari nominal Rp3.044.300.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Usul Perombakan PNS, Ferdinand: Bagi Saya Ini Gagasan Bodoh
-
Ribuan Pelamar Berebut 634 Kursi CPNS 2021 di Jember
-
Mahasiswa Bentangkan Spanduk Saat Paripurna DPRD Serang, Minta Honor Guru Non PNS Dinaikan
-
Olivia Nathania Kembali Dipolisikan, Dugaan Penipuan Investasi Pulsa dan Fiber Optik
-
Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan Terkait Penipuan Investasi Pulsa
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable