Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Amerika Serikat alias IRS baru-baru ini menyita total 3,5 miliar dolar AS atau sekitar Rp49,9 triliun aset kripto yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Pada Kamis (18/11/2021) lalu, Unit Investigasi Kriminal IRS (CI) merilis Laporan Tahunan Investigasi Kriminal 2021. Sejumlah kasus kripto turut mencuat dalam laporan itu, salah satunya pencucian uang berkedok Bitcoin paling lama pada darkweb yang bernama Bitcoin Fog.
Bitcoin Fog dituduh melakukan pencucian aset sebesar 1,2 juta Bitcoin (BTC) melalui mixer Bitcoin Fog, yaitu alat yang membantu pengguna mencampur transaksi. Menurut penyelidik federal, situs tersebut berjalan selama 10 tahun dan memroses transaksi BTC sebesar US$336 juta.
Laporan yang terdiri dari 49 halaman itu menyatakan aset kripto sebesar US$3,5 milyar disita selama tahun fiskal 2021, setara dengan 93 persen dari semua aset yang disita CI pada periode tersebut.
Sementara, pada tahun depan, CI masih mengagendakan penyitaan aset kripto yang lebih besar.
“Saya mengira tren penyitaan aset kripto akan berlanjut saat kita memasuki tahun fiskal 2022. Kita akan melihat kripto terlibat dalam sejumlah tindak kejahatan di masa depan,” jelas Kepala Investigasi Criminal IRS Jim Lee.
Berkaitan dengan ini, Direktur eksekutif divisi Layanan Forensik dan Siber IRS Jarod Koopman menjelaskan, penyitaan aset kripto dalam jumlah besar bukan lagi hal baru dalam penyelidikan kriminal IRS.
“Angka ini sangat besar. Kami melihat pergeseran dalam pekerjaan penyelidikan kami,” kata dia.
Koopman menyakini unit Investigasi Kriminal IRS bisa menyita aset kripto lebih banyak lagi di tahun depan. Ia memrediksi ukuran penyitaan akan berkisar dalam rentang tersebut, berdasarkan investigasi besar yang sedang berjalan.
Baca Juga: Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di AS Pada 2021 Lebih Banyak dari 2020
“Kita akan menembus rekor baru tahun depan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di AS Pada 2021 Lebih Banyak dari 2020
-
Susul Amerika Serikat, Jepang Lepas Cadangan Minyak 4,2 Juta Barel
-
Untung Besar, Pria AS Ini Awalnya Beli Lukisan Rp 428 Ribu, Kini Bernilai Rp 700 Miliar
-
Ditemukan Luka di Bagian Kepala, Pacar Gabby Petito Dinyatakan Tewas Bunuh Diri
-
Bawa Kabur Dana Bantuan Covid-19 Rp 289 M, Sepasang Suami Istri AS Ini Dibui 17 Tahun
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri
-
Ekonomi Dalam Negeri Makin Membaik Dorong IHSG Bergerak Menguat Hingga 1 Persen
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta