Suara.com - Sepasang suami istri asal California, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara belasan tahun setelah membawa kabur bantuan Covid-19 bernilai Rp 298 miliar.
Menyadur CNN News Sabtu (20/11/2021), Richard Ayvazyan dan istrinya, Marietta Terabelian, terancam penjara belasan tahun karena kasus penipuan bantuan Covid-19.
Selain itu, pasangan suami istri tersebut juga dianggap bersalah karena memotong gelang pelacak dan meninggalkan ketiga anaknya di California.
Jaksa mengatakan pasangan itu dan komplotannya melakukan skema pencurian dana bantuan untuk usaha kecil selama pandemi Covid-19 lebih dari 20 juta dolar (Rp 285,5 miliar).
"Para terdakwa menggunakan krisis Covid-19 untuk mencuri jutaan dolar dalam bantuan pemerintah yang ditujukan untuk pelaku bisnis yang menderita dampak ekonomi dari pandemi terburuk dalam satu abad," kata Jaksa federal AS Tracy L Wilkison.
Jaksa federal lainnya mengatakan bahwa kasus tersebut adalah yang pertama dari jenisnya di AS yang sudah diadili.
Pasangan itu dan saudara laki-lakinya, Artur Ayvazyan, dinyatakan bersalah atas konspirasi untuk melakukan penipuan bank dan pencucian uang pada bulan Juni.
Richard Ayvazyan dan saudaranya juga dihukum karena terbukti melakukan pencurian identitas dari warga lansia AS.
Menurut dokumen pengadilan dan bukti yang dipresentasikan di persidangan, mereka menggunakan identitas palsu atau curian untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: Bahaya, Kasus Covid-19 di Eropa Meningkat Tajam
Pasangan itu bahkan menggunakan identitas orang yang sudah meninggal dan anak-anak yang mengikuti pertukaran pelajar di AS beberapa tahun lalu.
Mereka kemudian menggunakan data tersebut untuk mengajukan permohonan palsu untuk sekitar 150 pinjaman bantuan pandemi federal di San Fernando Valley.
Untuk mendukung aplikasi pinjaman, mereka menyerahkan dokumen identitas palsu bersama dengan formulir pajak palsu kepada pemberi pinjaman dan Administrasi Bisnis Kecil, kata jaksa federal.
Pasangan itu, bersama saudara laki-laki Ayvazyan dan lima rekannya, menggunakan uang itu untuk membeli rumah-rumah mewah di tiga kota California Selatan yakni Tarzana, Glendale dan Palm Desert.
Selain rumah, pasangan itu juga menggunakan uang hasil penipuannya untuk membeli perhiasan, berlian, perabotan, jam tangan mewah, dan sebuah Harley-Davidson.
Ketika sudah dijatuhi hukuman, mereka harus kehilangan tiga rumah dan barang-barang mewah, bersama dengan rekening bank dan uang tunai sekitar 450.000 dolar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026