Suara.com - Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengungkapkan daya saing masih menjadi tantangan terbesar para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini yang membuat produk UMKM sulit untuk menuju pasar global.
Hal ini diketahui dengan adanya, kajian dari The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Bahkan, menurut Teten, produk dalam negeri masih kalah di bandingkan negara tetangga, seperti Thailand, Singapura, dan Thailand.
"Di ASEAN, Indonesia berada di peringkat 4, setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand," ujar Teten dalam sebuah webinar Selasa (30/11/2021).
Menurut Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini, salah satu yang bisa meningkat daya saing yaitu dengan melakukan standar nasional indonesia (SNI) pada produk UMKM.
Dengan SNI, tutur Teten, produk UMKM bisa dikenal luas dan bisa masuk pasar global.
"Jadi SNI bisa jadi solusi agar produk Indonesia bisa pengembangan usaha sesuai standardisasi dan sertifikasi, sehingga produknya punya nilai jual tinggi. Di sini lah peran SNI yang bisa tingkatkan daya saing UMKM," ucap Teten.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan prodok-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).
Menurut dia, hal ini penting agar produk-produk UMKM bisa bersaing dan bisa tembus pasar ekspor.
"Jadi krusial, sebab setelah ditetapkannya standar jadi acuan para pelaku UMKM untuk terus meningkatkan kreativitas dan kualitasnya dan SNI ini sekaligus melindungi kita untuk kita bisa bersaing dengan produk luar," kata Luhut.
Baca Juga: Produk UMKM RI Diharapkan Berlabel SNI Supaya Berdaya Saing
Wakil Ketua KPCPEN ini menyebut banyak produk-produk UMKM yang potensial tembus pasar ekspor. Maka dari Itu, perlu ada keselerasan produk dari segmentasi pasarnya lewat SNI itu sendiri.
"Oleh karena itu, penerapan SNI menjadi solusi yang dapat menjawab tantangan umkm yaitu legitimasi atas produk UMKM," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar