- Bapeten menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama Indonesia mulai beroperasi pada tahun 2032.
- Dua lokasi potensial yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan PLTN adalah Kalimantan Barat dan Bangka.
- PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan PLTN tersebut.
Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten menyebut pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ditargetkan mulai beroperasi di Indonesia pada 2032.
Adapun lokasi pembangunan masih dalam proses pembahasan. Namun demikian sejauh terdapat dua provinsi yang menjadi pilihan, yakni Kalimantan Barat dan Bangka.
"Target PLTN pertama beroperasi pada 2032," ujar Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti di Kantor Bapeten, Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Anak usaha PLN, PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana proyek tersebut. Haendra menyebut PLN Indonesia Power menggarap PLTN di Kalimantan, dan PLN Nusantara Power mendapatkan wilayah Bangka.
"Ada dua anak usaha PLN yang mendapatkan tugas, Nusantara Power dapat bagian Bangka dan Indonesia Power di Kalimantan," jelas Haendra.
Untuk memperlancar proses pembangunan PLTN pertama di Indonesia itu, pemerintah kata Haendra sedang mempercepat penyusunan regulasinya, di salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
"Setelah Perpres ini ditandatangani Presiden, maka enam bulan kemudian, tapak itu sudah harus ditetapkan, termasuk izin tapaknya. Setahun setelah tapak itu harus sudah masuk tahap izin konstruksi harus sudah terbit," kata Haendra menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan energi nuklir menjadi bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Pengembangan energi nuklir di Indonesia telah dimulai sejak sejak 1960-an, ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Baca Juga: Menuju Nol Emisi 2060, Pemerintah Masukkan PLTN ke Rencana Strategis Energi Nasional
Adapun dasar hukum pengembangan energi nuklir merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun