- Bapeten menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama Indonesia mulai beroperasi pada tahun 2032.
- Dua lokasi potensial yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan PLTN adalah Kalimantan Barat dan Bangka.
- PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan PLTN tersebut.
Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten menyebut pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ditargetkan mulai beroperasi di Indonesia pada 2032.
Adapun lokasi pembangunan masih dalam proses pembahasan. Namun demikian sejauh terdapat dua provinsi yang menjadi pilihan, yakni Kalimantan Barat dan Bangka.
"Target PLTN pertama beroperasi pada 2032," ujar Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti di Kantor Bapeten, Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Anak usaha PLN, PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana proyek tersebut. Haendra menyebut PLN Indonesia Power menggarap PLTN di Kalimantan, dan PLN Nusantara Power mendapatkan wilayah Bangka.
"Ada dua anak usaha PLN yang mendapatkan tugas, Nusantara Power dapat bagian Bangka dan Indonesia Power di Kalimantan," jelas Haendra.
Untuk memperlancar proses pembangunan PLTN pertama di Indonesia itu, pemerintah kata Haendra sedang mempercepat penyusunan regulasinya, di salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
"Setelah Perpres ini ditandatangani Presiden, maka enam bulan kemudian, tapak itu sudah harus ditetapkan, termasuk izin tapaknya. Setahun setelah tapak itu harus sudah masuk tahap izin konstruksi harus sudah terbit," kata Haendra menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan energi nuklir menjadi bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Pengembangan energi nuklir di Indonesia telah dimulai sejak sejak 1960-an, ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Baca Juga: Menuju Nol Emisi 2060, Pemerintah Masukkan PLTN ke Rencana Strategis Energi Nasional
Adapun dasar hukum pengembangan energi nuklir merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
IHSG Cetak Sejarah Lagi, Melesat ke Level 9.100
-
FSRU Lampung Resmi Beroperasi 2026, PGN LNG Siap Pasok Gas JawaSumatera
-
Di Tengah Penyelesaian Serah terima Hunian, Meikarta Mulai Hidupkan Kawasan Sekitar
-
BPH Migas Bongkar Pengelewengan BBM Subsidi di Lhokseumawe Aceh
-
Ketika Kas Negara Tekor Rp 695 Triliun, Apa Urusannya dengan Anda?
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Emiten ZATA Harganya Meroket, Ini Dia Sosok Saudagar Pemegang Sahamnya
-
BRI Peduli Dukung Ketersediaan Fasilitas Belajar Nyaman dan Aman di Sekolah
-
Kurs Dolar AS Sudah Dijual Rp 17.000 di Bank-bank Besar