- Bapeten menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama Indonesia mulai beroperasi pada tahun 2032.
- Dua lokasi potensial yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan PLTN adalah Kalimantan Barat dan Bangka.
- PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan PLTN tersebut.
Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten menyebut pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ditargetkan mulai beroperasi di Indonesia pada 2032.
Adapun lokasi pembangunan masih dalam proses pembahasan. Namun demikian sejauh terdapat dua provinsi yang menjadi pilihan, yakni Kalimantan Barat dan Bangka.
"Target PLTN pertama beroperasi pada 2032," ujar Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti di Kantor Bapeten, Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Anak usaha PLN, PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana proyek tersebut. Haendra menyebut PLN Indonesia Power menggarap PLTN di Kalimantan, dan PLN Nusantara Power mendapatkan wilayah Bangka.
"Ada dua anak usaha PLN yang mendapatkan tugas, Nusantara Power dapat bagian Bangka dan Indonesia Power di Kalimantan," jelas Haendra.
Untuk memperlancar proses pembangunan PLTN pertama di Indonesia itu, pemerintah kata Haendra sedang mempercepat penyusunan regulasinya, di salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
"Setelah Perpres ini ditandatangani Presiden, maka enam bulan kemudian, tapak itu sudah harus ditetapkan, termasuk izin tapaknya. Setahun setelah tapak itu harus sudah masuk tahap izin konstruksi harus sudah terbit," kata Haendra menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan energi nuklir menjadi bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Pengembangan energi nuklir di Indonesia telah dimulai sejak sejak 1960-an, ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Baca Juga: Menuju Nol Emisi 2060, Pemerintah Masukkan PLTN ke Rencana Strategis Energi Nasional
Adapun dasar hukum pengembangan energi nuklir merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor
-
Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan
-
BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi