- Bapeten menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama Indonesia mulai beroperasi pada tahun 2032.
- Dua lokasi potensial yang sedang dipertimbangkan untuk pembangunan PLTN adalah Kalimantan Barat dan Bangka.
- PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan PLTN tersebut.
Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau Bapeten menyebut pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ditargetkan mulai beroperasi di Indonesia pada 2032.
Adapun lokasi pembangunan masih dalam proses pembahasan. Namun demikian sejauh terdapat dua provinsi yang menjadi pilihan, yakni Kalimantan Barat dan Bangka.
"Target PLTN pertama beroperasi pada 2032," ujar Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir Bapeten, Haendra Subekti di Kantor Bapeten, Jakarta pada Kamis (4/12/2025).
Anak usaha PLN, PLN Indonesia Power dan PLN Nusantara Power telah ditunjuk pemerintah sebagai pelaksana proyek tersebut. Haendra menyebut PLN Indonesia Power menggarap PLTN di Kalimantan, dan PLN Nusantara Power mendapatkan wilayah Bangka.
"Ada dua anak usaha PLN yang mendapatkan tugas, Nusantara Power dapat bagian Bangka dan Indonesia Power di Kalimantan," jelas Haendra.
Untuk memperlancar proses pembangunan PLTN pertama di Indonesia itu, pemerintah kata Haendra sedang mempercepat penyusunan regulasinya, di salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pelaksana Pembangunan dan Pengoperasian PLTN atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO).
"Setelah Perpres ini ditandatangani Presiden, maka enam bulan kemudian, tapak itu sudah harus ditetapkan, termasuk izin tapaknya. Setahun setelah tapak itu harus sudah masuk tahap izin konstruksi harus sudah terbit," kata Haendra menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan energi nuklir menjadi bagian dari strategi menuju target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Pengembangan energi nuklir di Indonesia telah dimulai sejak sejak 1960-an, ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset, yaitu Reaktor Triga di Bandung (2 MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong di Tangerang Selatan (30 MW).
Baca Juga: Menuju Nol Emisi 2060, Pemerintah Masukkan PLTN ke Rencana Strategis Energi Nasional
Adapun dasar hukum pengembangan energi nuklir merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, RPJPN 2025–2045, serta PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
Terkini
-
Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif
-
IHSG Terperangkap di Level 8.600 Hingga Akhir Perdagangan, Cermati Saham yang Cuan
-
Kisaran Gaji PPPK Guru Tendik Sekolah Rakyat, Lebih Besar dari UMR?
-
Sabet Gelar Market Leader, Saham AVIA Berpotensi Menguat Akhir Pekan?
-
Menkeu Purbaya Bantah Tudingan Asing Habiskan 'Dana Darurat' Rp 200 Triliun
-
Danantara Mau Ubah Skema Kompensasi Subsidi, Biar BUMN Nggak Melarat
-
Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan
-
Jasa Perawatan Pembakit Listrik RI Laris Manis Dilirik Malaysia Hingga China
-
Rupiah Lemah Tak Berdaya Sore Ini Disebabkan Investor Cemas soal Data Cadangan Devisa
-
Kunjungi Korban Banjir Sumatera, Bahlil Janji Cabut Izin Tambang Nakal