Suara.com - Platform keuangan berbasis digital yang menawarkan jasa pinjaman online atau fintech lending semakin populer di masyarakat. Mudahnya akses layanan pinjaman online, harus diimbangi sikap waspada dari masyarakat jangan sampai terjerumus jerat pinjaman online ilegal Hal ini dimaksudkan agar lebih banyak orang yang mendapatkan literasi dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Melalui Creativetalks Pojok Literasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika bermitra dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Pemprov DIY melakukan edukasi dengan tema “Waspada Jeratan Pinjol Ilegal” yang diselenggarakan secara hybrid, secara luring dan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan secara live streaming melalui kanal Youtube Ditjen IKP Kominfo.
Pelaksanaan Creativetalks Pojok Literasi kali ini tidak hanya menyasar para milenial, akan tetapi juga turut mengundang para lurah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para lurah dapat memperoleh wawasan tentang teknologi dan sistem keuangan digital, khususnya wawasan mengenai pinjol yang legal dan ilegal.
Dengan adanya wawasan mengenai pinjol tersebut, diharapkan agar para lurah dapat memberikan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat yang berada dalam lingkup wilayahnya.
"Sampai dengan 2 November 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yg terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 104 perusahaan. Sebanyak 4.906 entitas pinjol ilegal telah di hentikan atau diblokir sejak 2018-2021,” jelas Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary ditulis Senin (6/12/2021).
Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raden Kadermanta Baskara Aji, dalam sambutan yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Industri Informasi dan Komunikasi Publik DIY, Rakhmat Sutopo menyambut baik acara Creativetalks ini.
Menurutnya, bukan hanya tentang literasi finansial namun acara ini juga memberikan wawasan tentang kehidupan sosial di masa yang penuh turbulensi seperti saat ini.
“Saya berharap acara ini dapat menumbuhkan budaya jeli dan hati-hati sebelum berafiliasi dengan pinjol maupun dengan lembaga peminjaman keuangan yang lain agar tidak terjadi kerugian secara material, moral, dan mental,” demikian tuturnya.
Baca Juga: Komunikasi Jadi Kunci Pencegahan Gelombang Ketiga Covid-19 Imbas Libur Nataru
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan tujuan adanya pinjaman online diperuntukan kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses perbankan, kemudian difasilitasi menggunakan aplikasi untuk memudahkan akses, tetapi apabila kemudian menimbulkan resiko yang sangat berat maka jangan diikuti.
“Intinya jangan dekati, jangan pernah mencoba, jangan konsumsi pinjol ilegal. Kenali dulu, cek dulu di OJK apakah terdaftar, kalau tidak terdaftar sudah pasti ilegal,” tambahnya.
Menurut Direktur Regional ICSB Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu Bendara selain melihat legal atau tidaknya suatu pinjol, kita juga harus melihat apakah warga sudah memiliki edukasi finansial untuk akhirnya sadar atau tidak bahwa meminjam itu ada resikonya.
Agar terhindar dari meminjam online, Gusti mengingatkan warga untuk menabung berapapun pendapatan yang diterima dan juga mencari cara bagaimana untuk meningkatkan pendapatan.
Untuk itu, Dinas UMKM Yogyakarta memiliki “SiBakul Jogja” yang memberikan pelatihan gratis secara online di PLUT DIY dan di Kabupaten/Kota dan juga diakomodasikan di Kelurahan secara online bagi warga yang jauh dari Kabupaten/Kota.
“Ini salah satu cara yang cepat menyemangati warga untuk meningkatkan kualitas dari UMKM-nya, penjualannya dan sebagainya. Harapannya dengan begitu peningkatan pendapatannya juga ada,” ungkap Gusti.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?