Suara.com - Hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen melawan raktik rentenir yang masih marak di dalam negeri.
Hal ini ditandai dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang berhasil menyalurkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) senilai Rp1,25 triliun, tercatat dari Januari hingga September 2021.
"Program ini diterapkan oleh 67 TPAKD dengan 90 model penyaluran yang diberikan kepada 31 ribu debitur," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu.
Tirta menjelaskan, program K/PMR diberikan oleh OJK melalui TPAKD bertujuan sasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar UMKM idak meminjam dana kepada rentenir atau pinjol ilegal.
Suku bunga yang ditawarkan oleh TPAKD sendiri cenderung lebih rendah dari rentenir sehingga diharapkan para pelaku usaha bisa beralih meminjam dana ke TPAKD.
Mengutip Warta Ekonomi, hingga 25 November 2021, Tirto menyebut, ada 326 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia yang berada di 34 provinsi (100 persen provinsi) dan tersebar di 292 kabupaten/kota (57 persen kabupaten/kota).
OJK juga berkomitmen semua wilayah di Indonesia memiliki TPAKD guna membantu seluruh UMKM yang tak terjangkau perbankan bisa mendapatkan akses pembiayaan.
"Dengan demikian, para UMKM tersebut tidak menjadi sasaran pinjol ilegal terutama di tengah pandemi di mana mereka memerlukan modal tambahan," pungkasnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Masih Menjamur Karena Aplikasi Mudah Dijajakan di Google Play Store
Berita Terkait
-
Kominfo: Konten Judi Online Marak karena Pinjol Ilegal
-
Terendus! Satgas Waspada Investasi Tutup 103 Pinjol Ilegal
-
Kemudahan Berutang Jadi Salah Satu Faktor Pinjol Ilegal Tumbuh Subur di Indonesia
-
Pinjol Ilegal Masih Menjamur Karena Aplikasi Mudah Dijajakan di Google Play Store
-
Ini Faktor-Faktor yang Menyebabkan Pinjol Ilegal Menjamur, Wajib Dihindari
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Ruas Tol Ini Digratiskan Selama Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya
-
Pengamat Ungkap 7 Poin Perjanjian Indonesia-AS Berpotensi Ancam Ekonomi Nasional
-
Daftar 6 Ruas Tol yang Dibuka Fungsional Selama Mudik Lebaran
-
Targetkan 53 Juta Wisatawan Aman, Askrindo Pastikan Pelancong di Jawa Tengah Terlindungi
-
Ekonom Nilai Pelemahan Rupiah Berbeda dari Krisis 1998
-
BI: Transformasi Digital Sistem Pembayaran Indonesia Jadi Rujukan Lembaga Keuangan Dunia
-
Bukan Esemka, Industri Nasional Ini Sudah Mampu Produksi Mobil Pikap Sendiri
-
Ratusan Saham Masih Belum Penuhi Ambang Batas Free Float IHSG
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS