Suara.com - Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Budi Kagramanto mengatakan jika nantinya tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus PT Asabri dikabulkan, maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri.
"Jika nantinya putusannya hukuman mati atau misalnya penjara seumur hidup sekalipun bagi Heru Hidayat itu tetap berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan industri pasar modal dan investasi di dalam negeri. Oleh karena itu sejak awal harus benar-benar dikawal penanganan perkaranya di pengadilan negeri oleh tim kuasa hukum Heru Hidayat," kata Prof Budi ditulis Kamis (9/12/2021).
Selain itu, menurutnya jika majelis hakim mengabulkan dan Heru Hidayat benar-benar divonis hukuman mati, lalu banding hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan permohonan grasi kepada presiden ditolak, tetap saja akan berpengaruh negatif terhadap pasar modal dan investasi.
"Waduh sejujurnya akan repot sekali, karena bisa berpengaruh terhadap keinginan masyarakat maupun investor yang semakin menurun dan berkurang untuk melakukan penanaman modal di Indonesia nantinya. Makanya jangan sampai hal itu terjadi," ujar Budi.
Selain itu, Prof Budi pun terkejut dengan tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang berbeda dengan surat dakwaan.
"Saya melihat tuntutan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum terhadap Heru Hidayat, tapi kok (tuntutannya) berbeda dengan dakwaan jaksa," ucapnya.
Ia pun mempertanyakan apakah sudah saatnya ketika seorang pengusaha yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati? Menurutnya, hal ini belum pernah ada, kecuali pada kasus narkoba atau terorisme yang pelakunya dijatuhi hukuman mati.
Menurutnya, jika kasus tersebut dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang notabene adalah pejabat tinggi yang telah disumpah, namun melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19 saat kondisi perekonomian negara dan rakyat sedang kacau serta krisis, sangatlah berbeda jauh. Juliari sebelumnya hanya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa, kemudian divonis penjara 12 tahun oleh majelis hakim.
Prof Budi menyebut bahwa bentuk kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime di Indonesia itu antara lain adalah terorisme, narkoba, kemudian korupsi. Tetapi, menurutnya, kalau tindak pidana korupsi di bidang asuransi dan pasar modal seperti kasus Heru Hidayat ini, dimanapun belum pernah ada yang dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati
"Hanya saja dikhawatirkan jika memang itu nanti betul-betul keputusan Mahkamah Agung menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah dalam tindak pidana pasar modal, jelas akan mempengaruhi perekonomian nasional apalagi jika dijatuhkan hukuman mati. Wahh itu sangat berat dan sangat riskan bagi perekonomian dan perkembangan investasi di Indonesia," kata Prof Budi.
Selain itu, para investor luar negeri dan dalam negeri yang mau menanamkan modalnya di Indonesia, mereka menjadi khawatir. Namun, Prof Budi menyebut bukan berarti jika mereka melakukan tindak pidana korupsi ekonomi dibiarkan saja, tetap harus ada proses hukum yang berlaku.
"Namun apabila dijatuhkan sanksi hukuman mati ya pengaruhnya besar. ndonesia saat ini masih membutuhkan investasi besar bagi kelanjutan pembangunan ekonomi dan infrastruktur dengan mengundang investor pasar modal, baik luar negeri maupun dalam negeri," tuturnya.
"Investor pasti was-was, bisa jadi ada yang membatalkan rencana untuk investasinya, bahkan berpengaruh bagi investor yang sudah terlanjur menanamkan modalnya di Indonesia. Jadi pengaruhnya bergulir sampai situ," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan investor dan para emiten di pasar modal pasti akan berpikir dua kali jika ingin melakukan kerja sama atau bermitra dengan Perusahaan BUMN lainnya.
"Yang dikhawatirkan adalah dampaknya kepada para investor atau emiten. Mereka bisa membatalkan atau menolak jika bersinggungan atau berurusan dengan perusahaan BUMN pada umumnya bukan hanya dengan perusahaan asuransi saja. Jelas berpengaruh bagi BUMN lain, ketika mereka harus bermitra dengan emiten di pasar modal, mereka akan khawatir," ucap Budi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon
-
Misteri Rp 100 Miliar Sapi Kurban Prabowo, Menkeu Purbaya Ngaku Tak Tahu
-
Simak Harga Kurs Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA, Ada yang Jual Rp17.950
-
Harga Cabai Meledak, Telur dan Daging Sapi Ikut Bikin Dompet Menjerit
-
J Trust Bank Kantongi Laba Bersih Rp 56,32 Miliar Hingga April 2026
-
Trump Bikin Pasar Bergejolak, Harga Minyak Dunia Langsung Naik Tajam
-
Harga Emas Diprediksi Tembus 8.000 Dolar AS, Apa Saja Faktor Penyebabnya?
-
Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 2.754.000/Gram di Cuti Bersama
-
Blackout di Sumatra Jadi Alarm untuk Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional
-
Danantara Klaim Jika SDA Tak Dikendalikan yang Rugi Rakyat