Karena menurutnya ini adalah pertama kali kasus BUMN asuransi dengan emiten di pasar modal yang ancaman hukumannya atau tuntutan hukumannya sampai seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Tapi imbasnya, ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal.” tuturnya.
Dirinya pun heran dan mempertanyakan apakah kasus tersebut merupakan gagal bayar atau murni kerugian negara.
"Kalau asuransi Jiwasraya-Asabri itu BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tapi kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah," kata Prof Budi.
Kemudian, Prof Budi menyebut bahwa Kejaksaan Agung seharusnya bisa membedakan mana uang negara, mana yang bukan uang milik negara.
"Harus dipisah secara tegas, yang diutik-utik Heru Hidayat kan duit nasabah yang tidak terkait dan tidak menggangu keuangan negara. Itu memang harus dibedakan," ujarnya.
"Nah kalau seperti itu kan ya mestinya ranah perdata tetapi kemudian diseret ke ranah pidana korupsi, dan pada akhirnya bermuara pada tuntutan maupun dakwaan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Kalau itu betul-betul hukuman mati, ya tentunya akan berdampak pada iklim usaha yang kondusif. Kan iklim usaha yang kondusif itu dibangun dan berkorelasi dengan semakin banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Repot kalau putusannya hukuman mati," ucap Budi menambahkan.
Terkait dengan tuntutan yang berbeda dengan dakwaan, menurutnya itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan.
"Harus sudah fix antara dakwaan dan tuntutan yang berbeda. Walaupun nanti misalkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati pasti Heru Hidayat akan lakukan banding ke PT hingga ke MA," kata Budi.
Baca Juga: Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati
Prof Budi pun tak habis pikir dengan tuntutan hukuman mati dan pengembalian kerugian negara senilai Rp 12 triliun lebih oleh Heru Hidayat. Menurutnya, sanksi hukuman mati dalam kasus tersebut sebetulnya merupakan shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia.
"Waduh, lah iya itu jadi shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia, dengan adanya tuntutan hukuman mati dan pengembalian aset senilai 12 miliar? walah 12 triliun? uang yang tidak sedikit itu.” kata dia.
"Tuntutan hukuman mati terkesan mendadak banget. Apakah hal ini adil ? Sudah disuruh mengembalikan duit 12 Triliun lebih, tapi masih harus menjalani hukuman mati juga?" ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh OJK dan BEI.
"Khususnya pada industri asuransi dan pasar modal. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang," tuturnya.
Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada juga mengatakan hal serupa dengan Prof Budi, bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
BEI Intensif Bertemu MSCI dan FTSE, Bahas Status Pasar Modal Indonesia
-
Bank Mandiri Bukukan Kinerja Kinclong, Kredit dan Aset Tumbuh Double Digit
-
Harga Minyak Dunia Naik Lagi Gegara AS Serang Iran, Dekati Level USD 100
-
Mendag Bertemu Perwakilan e-commerce Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
-
Investor Kripto Dinilai Sudah Matang dan Tak Cuma FOMO
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56