Karena menurutnya ini adalah pertama kali kasus BUMN asuransi dengan emiten di pasar modal yang ancaman hukumannya atau tuntutan hukumannya sampai seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Tapi imbasnya, ada kekhawatiran bagi BUMN lain ketika mereka harus berurusan atau membeli saham saham dari perusahaan emiten di pasar modal.” tuturnya.
Dirinya pun heran dan mempertanyakan apakah kasus tersebut merupakan gagal bayar atau murni kerugian negara.
"Kalau asuransi Jiwasraya-Asabri itu BUMN yang pemegang sahamnya pemerintah, tapi kan premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah," kata Prof Budi.
Kemudian, Prof Budi menyebut bahwa Kejaksaan Agung seharusnya bisa membedakan mana uang negara, mana yang bukan uang milik negara.
"Harus dipisah secara tegas, yang diutik-utik Heru Hidayat kan duit nasabah yang tidak terkait dan tidak menggangu keuangan negara. Itu memang harus dibedakan," ujarnya.
"Nah kalau seperti itu kan ya mestinya ranah perdata tetapi kemudian diseret ke ranah pidana korupsi, dan pada akhirnya bermuara pada tuntutan maupun dakwaan hukuman mati dan penjara seumur hidup. Kalau itu betul-betul hukuman mati, ya tentunya akan berdampak pada iklim usaha yang kondusif. Kan iklim usaha yang kondusif itu dibangun dan berkorelasi dengan semakin banyaknya investasi yang masuk ke Indonesia, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Repot kalau putusannya hukuman mati," ucap Budi menambahkan.
Terkait dengan tuntutan yang berbeda dengan dakwaan, menurutnya itu harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan.
"Harus sudah fix antara dakwaan dan tuntutan yang berbeda. Walaupun nanti misalkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati pasti Heru Hidayat akan lakukan banding ke PT hingga ke MA," kata Budi.
Baca Juga: Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati
Prof Budi pun tak habis pikir dengan tuntutan hukuman mati dan pengembalian kerugian negara senilai Rp 12 triliun lebih oleh Heru Hidayat. Menurutnya, sanksi hukuman mati dalam kasus tersebut sebetulnya merupakan shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia.
"Waduh, lah iya itu jadi shock therapy luar biasa bagi terdakwa kasus korupsi di Indonesia, dengan adanya tuntutan hukuman mati dan pengembalian aset senilai 12 miliar? walah 12 triliun? uang yang tidak sedikit itu.” kata dia.
"Tuntutan hukuman mati terkesan mendadak banget. Apakah hal ini adil ? Sudah disuruh mengembalikan duit 12 Triliun lebih, tapi masih harus menjalani hukuman mati juga?" ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait pengawasan serta perlindungan hukum bagi emiten oleh OJK dan BEI.
"Khususnya pada industri asuransi dan pasar modal. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang," tuturnya.
Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada juga mengatakan hal serupa dengan Prof Budi, bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi
-
Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah
-
Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru
-
Pertamina Wisuda 168 Binaan Usaha Ultra Mikro, Total Cuan hingga Rp2,7 Miliar
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar