Suara.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi Asabri. Selain Heru Hidayat, ternyata ada beberapa koruptor yang pernah dituntut hukuman mati. Siapa saja koruptor yang pernah dituntut hukuman mati?
Hingga saat ini, belum ada satupun koruptor yang dihukum mati di Indonesia. Meski demikian, sejak era orde lama sudah ada koruptor yang dituntut hukuman mati karena kasus korupsi.
Berikut ini adalah daftar koruptor yang pernah mendapatkan tuntutan hukuman mati.
1. Heru Hidayat
Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dirinya terbukti melakukan tindak pindana korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,788 triliun.
Heru dikenakan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 4.
Selain itu, dirinya dituntut oleh Jaksa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 12,643 triliun paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika terdakwa tidak bisa membayar sebelum jatuh tempo, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
2. Jusuf Muda Dalam
Jusuf Muda Dalam merupakan Mantan gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada rentang tahun 1963-1966. Jaksa melakukan dakwaan terhadap Jusuf antara lain: kebijakan impor yang mengakibatkan insolvensi internasional, memberikan kredit tanpa agunan, kepemilikan senjata api dan bebeapa tuntutan lainnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Heru Hidayat, Haris Azhar Sebut Hukuman Mati Akan Dibatalkan Jika...
Pada 9 September 1966, Jusuf Muda Dalam dituntut hukuman mati setelah mendatangkan 175 saksi ke pengadilan. Namun sebelum dieksekusi, Jusuf meninggal dunia pada 26 Agustus 1976 karena penyakit infeksi tetanus saat mendekam dipenjara.
3. Kapten Iskandar
Kapten Iskandar merupakan perwira TNI dan mantan manajer perusahaan Triangle Corporation. Ia dituntut hukuman mati karena dituduh menyalahgunakan jabatan, menerima hadiah atau suap dan penjualan kopra senilai Rp 6 miliar pada tahun 1961.
Jaksa menuntut supaya Kapten Iskandar dihukum mati dan menyita seluruh harta yang dimilikinya. Namun Mahkamah Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Kapten Iskandar dengan penjara selama 7 tahun.
Itulah daftar koruptor yang pernah dituntut hukuman mati.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Heru Hidayat, Haris Azhar Sebut Hukuman Mati Akan Dibatalkan Jika...
-
Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?
-
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
-
Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
-
Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun