Suara.com - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi Asabri. Selain Heru Hidayat, ternyata ada beberapa koruptor yang pernah dituntut hukuman mati. Siapa saja koruptor yang pernah dituntut hukuman mati?
Hingga saat ini, belum ada satupun koruptor yang dihukum mati di Indonesia. Meski demikian, sejak era orde lama sudah ada koruptor yang dituntut hukuman mati karena kasus korupsi.
Berikut ini adalah daftar koruptor yang pernah mendapatkan tuntutan hukuman mati.
1. Heru Hidayat
Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dirinya terbukti melakukan tindak pindana korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 22,788 triliun.
Heru dikenakan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan 4.
Selain itu, dirinya dituntut oleh Jaksa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 12,643 triliun paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika terdakwa tidak bisa membayar sebelum jatuh tempo, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
2. Jusuf Muda Dalam
Jusuf Muda Dalam merupakan Mantan gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada rentang tahun 1963-1966. Jaksa melakukan dakwaan terhadap Jusuf antara lain: kebijakan impor yang mengakibatkan insolvensi internasional, memberikan kredit tanpa agunan, kepemilikan senjata api dan bebeapa tuntutan lainnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Heru Hidayat, Haris Azhar Sebut Hukuman Mati Akan Dibatalkan Jika...
Pada 9 September 1966, Jusuf Muda Dalam dituntut hukuman mati setelah mendatangkan 175 saksi ke pengadilan. Namun sebelum dieksekusi, Jusuf meninggal dunia pada 26 Agustus 1976 karena penyakit infeksi tetanus saat mendekam dipenjara.
3. Kapten Iskandar
Kapten Iskandar merupakan perwira TNI dan mantan manajer perusahaan Triangle Corporation. Ia dituntut hukuman mati karena dituduh menyalahgunakan jabatan, menerima hadiah atau suap dan penjualan kopra senilai Rp 6 miliar pada tahun 1961.
Jaksa menuntut supaya Kapten Iskandar dihukum mati dan menyita seluruh harta yang dimilikinya. Namun Mahkamah Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Kapten Iskandar dengan penjara selama 7 tahun.
Itulah daftar koruptor yang pernah dituntut hukuman mati.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Heru Hidayat, Haris Azhar Sebut Hukuman Mati Akan Dibatalkan Jika...
-
Bagaimana Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia?
-
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
-
Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
-
Satu Terdawak Kasus Asabri Dituntut Hukuman Mati, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 12,6 T
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
Terkini
-
Raja Ampat Kembali Dikeruk PT Gag Nikel, Susi Pudjiastuti ke Prabowo: Kerusakan Mustahil Termaafkan!
-
Di Balik Ledekan Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung, Malah Diduga Sarkas pada Jokowi
-
Bikin Gempar Warga Cipayung, Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Waduk Cilangkap
-
Soal Kemungkinan Periksa Ketua Umum PBNU Gus Yahya dalam Kasus Haji, Begini Jawaban KPK!
-
YLBHI Desak Tim Independen Komnas HAM Dkk Usut Dugaan Pelanggaran HAM Berat pada Kerusuhan Agustus
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Melalui Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah
-
YLBHI Soroti Ada Apa di Balik Keengganan Pemerintah Bentuk TGPF Ungkap Kerusuhan Agustus 2025?
-
75 Persen Bansos Triwulan III Sudah Tersalur, Mensos Akui Masih Ada Bantuan Nyangkut!
-
YLBHI Ingatkan Prabowo: Calon Kapolri Baru Harus Jaga Independensi, Bukan Alat Politik atau Bisnis!
-
KPK Akui Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Haji Soal Uhud Tour Miliknya