Suara.com - Terdakwa koruptor kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 miliar. Lantas, bagaimana aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia?
Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan kejahatan ectraordinary dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Simak berikut ini aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia
Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum jelas. Hal ini tepatnya ada pada Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Di poin lain, dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, terdapat setidaknya 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar di dalamnya.
Ketujuhnya adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait gratifikasi, serta yang terakhir tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Jelas dalam dua poin tersebut, sebenarnya perilaku korupsi yang dilakukan dan menimbulkan kerugian memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.
Kenyataan yang Terjadi hingga Saat Ini
Namun hal ini sepertinya berbanding terbalik dengan apa yang dilihat masyarakat Indonesia saat ini. Hingga saat ini belum ada satupun terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dana bansos Covid-19, Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Padahal, jauh sebelum aksi korupsi itu terjadi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan korupsi bansos saat pandemi Covid-19.
Hukuman paling berat terkait tindak pidana korupsi hingga saat ini adalah kasus yang diadili dengan pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, mengenai kasus yang menimpa AM dan enam orang lain dalam korupsi Jiwasraya. Semuanya divonis seumur hidup.
Itulah sekilas informasi mengenai aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
-
Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali
-
Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya
-
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
-
Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
Terkini
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM