Suara.com - Terdakwa koruptor kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 miliar. Lantas, bagaimana aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia?
Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan kejahatan ectraordinary dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Simak berikut ini aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia
Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum jelas. Hal ini tepatnya ada pada Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Di poin lain, dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, terdapat setidaknya 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar di dalamnya.
Ketujuhnya adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait gratifikasi, serta yang terakhir tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Jelas dalam dua poin tersebut, sebenarnya perilaku korupsi yang dilakukan dan menimbulkan kerugian memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.
Kenyataan yang Terjadi hingga Saat Ini
Namun hal ini sepertinya berbanding terbalik dengan apa yang dilihat masyarakat Indonesia saat ini. Hingga saat ini belum ada satupun terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dana bansos Covid-19, Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Padahal, jauh sebelum aksi korupsi itu terjadi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan korupsi bansos saat pandemi Covid-19.
Hukuman paling berat terkait tindak pidana korupsi hingga saat ini adalah kasus yang diadili dengan pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, mengenai kasus yang menimpa AM dan enam orang lain dalam korupsi Jiwasraya. Semuanya divonis seumur hidup.
Itulah sekilas informasi mengenai aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
-
Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali
-
Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya
-
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
-
Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli
-
Apakah Aman Menyimpan Skincare dan Makanan dalam Satu Kulkas Mini?
-
Pabrik BYD di Subang Diresmikan Pekan Depan
-
Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban
-
Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox
-
Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum
-
Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar
-
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor
-
Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September
-
30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang