Suara.com - Terdakwa koruptor kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 miliar. Lantas, bagaimana aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia?
Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan kejahatan ectraordinary dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Simak berikut ini aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia
Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum jelas. Hal ini tepatnya ada pada Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Di poin lain, dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, terdapat setidaknya 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar di dalamnya.
Ketujuhnya adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait gratifikasi, serta yang terakhir tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Jelas dalam dua poin tersebut, sebenarnya perilaku korupsi yang dilakukan dan menimbulkan kerugian memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.
Kenyataan yang Terjadi hingga Saat Ini
Namun hal ini sepertinya berbanding terbalik dengan apa yang dilihat masyarakat Indonesia saat ini. Hingga saat ini belum ada satupun terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dana bansos Covid-19, Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Padahal, jauh sebelum aksi korupsi itu terjadi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan korupsi bansos saat pandemi Covid-19.
Hukuman paling berat terkait tindak pidana korupsi hingga saat ini adalah kasus yang diadili dengan pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, mengenai kasus yang menimpa AM dan enam orang lain dalam korupsi Jiwasraya. Semuanya divonis seumur hidup.
Itulah sekilas informasi mengenai aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
-
Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali
-
Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya
-
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
-
Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional