Suara.com - Terdakwa koruptor kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena telah merugikan negara hingga Rp 22,7 miliar. Lantas, bagaimana aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia?
Heru Hidayat dituntut hukuman mati karena dianggap telah melakukan kejahatan ectraordinary dalam kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya. Simak berikut ini aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia
Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sudah tercantum jelas. Hal ini tepatnya ada pada Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahwa : "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Di poin lain, dalam Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, terdapat setidaknya 30 jenis tindak pidana dengan 7 klasifikasi besar di dalamnya.
Ketujuhnya adalah kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, kemudian terkait gratifikasi, serta yang terakhir tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
Jelas dalam dua poin tersebut, sebenarnya perilaku korupsi yang dilakukan dan menimbulkan kerugian memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati.
Kenyataan yang Terjadi hingga Saat Ini
Namun hal ini sepertinya berbanding terbalik dengan apa yang dilihat masyarakat Indonesia saat ini. Hingga saat ini belum ada satupun terdakwa kasus korupsi yang dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
Sebagai contoh, dalam kasus korupsi yang dilakukan eks Menteri Sosial Juliari Batubara terkait kasus dana bansos Covid-19, Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Padahal, jauh sebelum aksi korupsi itu terjadi, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan ancaman hukuman mati bagi siapa saja yang melakukan korupsi bansos saat pandemi Covid-19.
Hukuman paling berat terkait tindak pidana korupsi hingga saat ini adalah kasus yang diadili dengan pasal yang disangkakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, mengenai kasus yang menimpa AM dan enam orang lain dalam korupsi Jiwasraya. Semuanya divonis seumur hidup.
Itulah sekilas informasi mengenai aturan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Profil Heru Hidayat, Bos yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri
-
Korupsi Merajalela, Sri Mulyani: Investor Mikir 1.000 Kali
-
Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati di Kasus Asabri, Ini Alasannya
-
Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
-
Satu Dituntut Mati, Lima Terdakwa Lain Kasus Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi