Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) berharap, berkaitan dengan penerapan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan, pemerintah menetapkan tarif menyesuaikan biaya operasional rumah sakit.
Disampaikan Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo, indeks tarif pembayaran klaim rumah sakit tidak naik signifikan selama 8 tahun belakangan.
“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Ia menambahkan, pembatasan manfaat peserta JKN berdampak pada RS dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien.
“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” kata dia.
Lebih jauh, merujuk pada Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya juga telah fokus menekan pembiayaan kesehatan yang dinilai relatif tinggi di tengah alokasi anggaran yang kecil setiap tahunnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, hal ini nantinya akan memprioritaskan upaya-upaya deteksi dini yang dilakukan secara intensif dan terintegrasi dengan jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Transformasi [pada pembiayaan kesehatan] ini harus dilakukan karena kita memiliki alokasi anggaran yang terbatas untuk bidang kesehatan dibandingkan dengan negara-negara besar lainnya,” kata Dante saat membuka diskusi Indonesia Health Care Outlook 2022 secara daring, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Berkisar Rp75 Ribu, Pakar: Minta Pemerintah Tak Memaksa
Dante menjelaskan, perluasan skrining layanan primer berdampak pada beban pembiayaan fasilitas layanan kesehatan secara nasional.
“Kalau skrining ini dilakukan dan ditemukan di stadium yang lebih rendah maka angka penangannya akan lebih murah dibandingkan kalau sudah punya berbagai macam komplikasi,” kata dia.
Perluasan skrining pada layanan kesehatan primer itu tertuang dalam KDK lewat penyusunan rancangan revisi Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan turunannya.
Berita Terkait
-
Harus Cuci Darah Setiap Selasa dan Jumat, Pasien Ini Bersyukur Ada BPJS Kesehatan
-
Kota Metro Jamin Akses Kesehatan Seluruh Warga melalui Program JKN-KIS
-
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Berkisar Rp75 Ribu, Pakar: Minta Pemerintah Tak Memaksa
-
Bukan Cuma Gugurkan Kewajiban, Amal Jadi Dorongan ASN Ini Syukuri Jadi Peserta JKN
-
2 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya