Suara.com - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) berharap, berkaitan dengan penerapan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan, pemerintah menetapkan tarif menyesuaikan biaya operasional rumah sakit.
Disampaikan Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo, indeks tarif pembayaran klaim rumah sakit tidak naik signifikan selama 8 tahun belakangan.
“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com.
Ia menambahkan, pembatasan manfaat peserta JKN berdampak pada RS dalam memberikan layanan kesehatan kepada pasien.
“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” kata dia.
Lebih jauh, merujuk pada Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.
Kementerian Kesehatan sebelumnya juga telah fokus menekan pembiayaan kesehatan yang dinilai relatif tinggi di tengah alokasi anggaran yang kecil setiap tahunnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, hal ini nantinya akan memprioritaskan upaya-upaya deteksi dini yang dilakukan secara intensif dan terintegrasi dengan jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Transformasi [pada pembiayaan kesehatan] ini harus dilakukan karena kita memiliki alokasi anggaran yang terbatas untuk bidang kesehatan dibandingkan dengan negara-negara besar lainnya,” kata Dante saat membuka diskusi Indonesia Health Care Outlook 2022 secara daring, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Berkisar Rp75 Ribu, Pakar: Minta Pemerintah Tak Memaksa
Dante menjelaskan, perluasan skrining layanan primer berdampak pada beban pembiayaan fasilitas layanan kesehatan secara nasional.
“Kalau skrining ini dilakukan dan ditemukan di stadium yang lebih rendah maka angka penangannya akan lebih murah dibandingkan kalau sudah punya berbagai macam komplikasi,” kata dia.
Perluasan skrining pada layanan kesehatan primer itu tertuang dalam KDK lewat penyusunan rancangan revisi Peraturan Presiden No 82 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan turunannya.
Berita Terkait
-
Harus Cuci Darah Setiap Selasa dan Jumat, Pasien Ini Bersyukur Ada BPJS Kesehatan
-
Kota Metro Jamin Akses Kesehatan Seluruh Warga melalui Program JKN-KIS
-
Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2022 Berkisar Rp75 Ribu, Pakar: Minta Pemerintah Tak Memaksa
-
Bukan Cuma Gugurkan Kewajiban, Amal Jadi Dorongan ASN Ini Syukuri Jadi Peserta JKN
-
2 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025