Suara.com - Iuran kelas standar BPJS Kesehatan diperkirakan akan berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000, sesuai dengan pembahasan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Hal ini sebagaimana disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar yang menyoroti rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan pada 2022 nanti.
“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel, dikutip dari Solopos.com --jaringan Suara.com, Minggu (12/12/2021).
Meski harga itu relatif rendah, Timboel berharap, peserta BPJS Kesehatan yang saat ini masuk kategori kelas tiga tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran antara Rp50.000 hingga Rp75.000.
“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia.
Sementara itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) juga meminta pemerintah menetapkan tarif dengan menyesuaikan biaya operasional RS.
Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengklaim, indeks harga pembayaran klaim tidak naik signifikan selama delapan tahun.
“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).
Ia menambahkan, pembatasan manfaat peserta JKN membuat RS tidak bisa memberi layanan maksimal kepada pasien sehingga penurunan layanan peserta juga mempengaruhi pendapatan RS.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Sudah Dibayar atau Belum, Tak Perlu Jauh-jauh ke Kantor Cabang
“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” ungkap dia.
Data dari Buku Statistik JKN 2015-2019 menjelaskan, rerata biaya satuan klaim tiap unjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan.
Tren yang sama juga terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun
-
Pemerintah Resmi Luncurkan SRUK 9 Juli, Era Baru Perdagangan Karbon Dimulai
-
Riset CORE Indonesia Ungkap MBG & Kopdes Merah Putih Bikin Pemda 'Krisis Keuangan'