Suara.com - Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang turut mengatur kenaikan pajak penghasilan orang Pribadi atau PPh OP dinilai sudah memenuhi unsur keadilan sosial.
Untuk diketahui, melalui UU HPP, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar, akan dikenakan pajak 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif pajak bagi PPh OP ini didasari kenyataan bahwa banyak orang yang berpenghasilan super tinggi alias 'kaya kebangetan'.
"Banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kami tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dalam draft UU HPP tersebut, pemerintah memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pasal 17 UU HPP mengatur sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.
Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen.
Lapisan penghasilan kedua, jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.
Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena pajak 25 persen.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil
Lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
Terakhir, lapisan penghasilan kelima, dengan pendapatan Rp 5 miliar ke atas akan dipungut pajak 25 persen. Kelompok penghasilan inilah yang disinggung Sri Mulyani.
Sementara tarif untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil
-
CEK FAKTA: Jokowi Muak Sri Mulyani Berkhianat Bongkar Kebusukan Pemerintah, Benarkah?
-
Sri Mulyani Minta Orang-orang Tajir Buang Uang di Indonesia saat Musim Liburan
-
Ekonomi RI Mulai Pulih Tapi Ancaman Meroketnya Inflasi di Depan Mata
-
Inflasi AS Meroket 6,8 Persen, Sri Mulyani: Kita Harus Jaga Diri
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura