Suara.com - Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang turut mengatur kenaikan pajak penghasilan orang Pribadi atau PPh OP dinilai sudah memenuhi unsur keadilan sosial.
Untuk diketahui, melalui UU HPP, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar, akan dikenakan pajak 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif pajak bagi PPh OP ini didasari kenyataan bahwa banyak orang yang berpenghasilan super tinggi alias 'kaya kebangetan'.
"Banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kami tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dalam draft UU HPP tersebut, pemerintah memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pasal 17 UU HPP mengatur sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.
Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen.
Lapisan penghasilan kedua, jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.
Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena pajak 25 persen.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil
Lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
Terakhir, lapisan penghasilan kelima, dengan pendapatan Rp 5 miliar ke atas akan dipungut pajak 25 persen. Kelompok penghasilan inilah yang disinggung Sri Mulyani.
Sementara tarif untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil
-
CEK FAKTA: Jokowi Muak Sri Mulyani Berkhianat Bongkar Kebusukan Pemerintah, Benarkah?
-
Sri Mulyani Minta Orang-orang Tajir Buang Uang di Indonesia saat Musim Liburan
-
Ekonomi RI Mulai Pulih Tapi Ancaman Meroketnya Inflasi di Depan Mata
-
Inflasi AS Meroket 6,8 Persen, Sri Mulyani: Kita Harus Jaga Diri
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Rupiah Keok ke Rp17.410, Subsidi Energi Jebol Rp118 Triliun
-
Potret Ketenagakerjaan RI: Pekerja Formal Menurun, Puluhan Juta Rakyat Pilih Kerja Serabutan
-
Dorong Pemberdayaan Perempuan, Pegadaian Dukung Kartini Race 2026: Tonggak Baru Motorsport Indonesia
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Perkuat Kesiapan Asesmen Skala Nasional, 91 Ribu Siswa Ikuti Try Out Digital PIJAR
-
3 Bulan Pertama 2026 Ekonomi RI Terkontraksi 0,77 Persen, Sektor Energi Menjerit
-
Nilai Tukar Rupiah Diramal Bisa Terus Melemah Hingga ke Level Rp 17.550/USD
-
Rupiah Tembus Rp17.437, Bank Indonesia : Semua Mata Uang Negara Berkembang Melemah
-
Rupiah Ambruk, Ekonomi RI Triwulan I-2026 Minus 0,77 Persen
-
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T