Suara.com - Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) yang turut mengatur kenaikan pajak penghasilan orang Pribadi atau PPh OP dinilai sudah memenuhi unsur keadilan sosial.
Untuk diketahui, melalui UU HPP, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar, akan dikenakan pajak 35 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif pajak bagi PPh OP ini didasari kenyataan bahwa banyak orang yang berpenghasilan super tinggi alias 'kaya kebangetan'.
"Banyak orang di Indonesia yang menjadi relatif sangat ekstrem kaya, pendapatannya sangat tinggi. Maka kami tambahkan bracket yang paling atas," kata Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dalam draft UU HPP tersebut, pemerintah memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Pasal 17 UU HPP mengatur sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.
Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen.
Lapisan penghasilan kedua, jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.
Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena pajak 25 persen.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil
Lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 30 persen.
Terakhir, lapisan penghasilan kelima, dengan pendapatan Rp 5 miliar ke atas akan dipungut pajak 25 persen. Kelompok penghasilan inilah yang disinggung Sri Mulyani.
Sementara tarif untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Berita Terkait
-
Menkeu Sri Mulyani Ingin Desain Pajak Netral, Efisien dan Adil
-
CEK FAKTA: Jokowi Muak Sri Mulyani Berkhianat Bongkar Kebusukan Pemerintah, Benarkah?
-
Sri Mulyani Minta Orang-orang Tajir Buang Uang di Indonesia saat Musim Liburan
-
Ekonomi RI Mulai Pulih Tapi Ancaman Meroketnya Inflasi di Depan Mata
-
Inflasi AS Meroket 6,8 Persen, Sri Mulyani: Kita Harus Jaga Diri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
iRobot Perusahaan Legendaris AS Resmi Bangkrut, Siap Diakusisi China
-
Konsumsi Bensin di Nataru Diproyeksi Melonjak 3 Persen, Pasokan Cukup?
-
Hujan Ekstrem Diproyeksikan Hambat Pemulihan Listrik di Aceh
-
Bahlil Bicara Kapan Listrik di Aceh Bisa Normal Kembali
-
Pemerintah Bangun 2.500 Rumah Layak Huni untuk Korban Banjir Sumatera
-
Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026
-
Cofiring Hidroden di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas Diuji Coba, Gimana Hasilnya?
-
Modus Fake BTS: Celah Keamanan 2G Dimanfaatkan untuk Serangan Phishing
-
Pilu di Balik Bendera Putih Warga Aceh Terdampak Bencana
-
Hanya 5 Menit! Cara Menghitung Bunga Deposito Sesuai Aturan