Suara.com - Pemerintah diminta segera turun tangan untuk menangani permasalahan yang menimpa PT Antang Gunung Meratus (AGM), pengelola Objek Vital Nasional (Obvitnas) Antang.
Adanya police line dan pemasangan portal oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) di underpass KM 101, Tapin, Kalimantan Selatan membuat aktivitas tambang batu bara di area Obvitnas Antang terhambat. Pengiriman batu bara kepada pelanggan menjadi tidak optimal.
Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, terganggunya aktivitas Obvitnas Antang berdampak buruk terhadap perekonomian nasional. Sebab, PT AGM memiliki tugas untuk menjaga kestabilan produksi dan pengiriman batubara Obvitnas Antang.
“Perusahaan harus melakukan distribusi karena tambang batu bara Antang memiliki posisi strategis dalam ketahanan energi nasional,” kata Fahmy dalam keterangan persnya, Minggu (19/12/2021).
Selama ini AGM merupakan salah satu pemasok batu bara bagi sejumlah sektor strategis seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dan swasta (Independent Power Producer atau IPP) yang menjual hasil listriknya ke PLN, perusahaan semen dan berbagai perusahaan penting lainnya di berbagai daerah di Indonesia.
Sebagai perusahaan batu bara, AGM memiliki kewajiban memenuhi domestic market obligation (DMO) minimal sebesar 25 persen dari jumlah produksi untuk kepentingan dalam negeri.
Menurut Fahmi, hambatan distribusi batu bara seperti yang terjadi pada AGM akan berdampak terhadap kelancaran operasional PLTU dimana akan berpengaruh terhadap ketahanan energi nasional. Termasuk juga kepada industri semen nasional yang saat ini memiliki peran penting dalam upaya mendorong pemulihan ekonomi melalui proyek-proyek pengembangan infrastruktur pemerintah dan swasta serta properti.
“Pemerintah harus turun tangan jika ada hambatan pada pada Obvitnas seperti tambang batu bara. Apalagi kenakan harga batu bara akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara,” ungkap Fahmy.
Juru Bicara PT AGM Yulius Leonardo menambahkan, hingga saat ini, perusahaan telah merealisasikan kewajiban DMO sebesar 39 persen, jauh di atas ketentuan pemerintah sebanyak 25 persen.
Baca Juga: Pantai Sekembu Jepara Tercemar Batu Bara
Keputusan tersebut merupakan komitmen PT AGM dalam mewujudkan ketahanan energi nasional melalui dukungan terhadap sektor kelistrikan dengan sumber energi yang efisien dan bersumber di dalam negeri yaitu batu bara.
“Sebagai perusahaan nasional, AGM memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah menyediakan sumber energi yang efisien dan kompetitif untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional. AGM juga terus berusaha menyediakan batu bara sebagai sumber energi bagi sektor-sektor industri strategis seperti perusahaan semen untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini,” tambah Yulius Leonardo.
Seperti diketahui aktivitas distribusi Obvitnas Antang terhambat sejak 27 November lalu. Padahal sejak tahun 2010, jalan hauling tersebut sudah digunakan secara bersama dengan PT TCT. Penggunaan jalan itu berdasarkan perjanjian yang dibuat pada 2010 lalu antara PT AGM dan PT Anugerah Tapin Persada (ATP) yang saat itu sedang dalam pailit.
Sesuai perjanjian 2010, PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP. Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling.
Ketika PT ATP beralih kepemilikan ke PT TCT, perjanjian yang dibuat pada 2010 lalu tetap berlaku dan ditaati para pihak. PT TCT sebagai pemilik baru ATP juga tidak pernah berusaha membatalkan perjanjian tersebut. Itu sebabnya, sejak memiliki ATP tahun 2011, TCT tetap menjalankan bisnisnya dengan berdasarkan perjanjian 2010 tersebut.
Berita Terkait
-
Miris, Orangutan Kurus Gendong Anak, Minta Makan ke Karyawan Tambang di Kutim
-
Tambang Ilegal Makin Disorot, Andi Harun 'Merengek' Kuasa Pertambangan Kembali ke Daerah
-
163 Tambang Batu Bara Beroperasi Secara Ilegal di Kalimantan Timur
-
Terjadi Ledakan di Tambang Batubara Siberia, 52 Orang Tewas, Termasuk Enam Penyelamat
-
Penambang Ilegal Ibaratkan Maling, Kritik untuk Pemprov Kaltim: Jangan Bersembunyi
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
BNLI Cetak Laba Rp3,6 Triliun, Total Simpanan Nasabah Naik
-
Harga Emas Antam Lebih Murah, Hari Ini di Bawah Rp 3 Juta
-
Rupiah Masih Lemas, Dolar AS Naik ke Level Rp16.849
-
Emiten Asuransi TUGU Siapkan Strategi Kejar Kinerja Positif di 2026
-
Mudik Gratis BUMN Kembali Digelar, Begini Cara Daftarnya
-
IHSG Merana Imbas Ambil Cuan Para Investor di Jumat Pagi, 372 Saham Merah
-
Asing Tetap Borong Saham-saham Ini Meski IHSG Tertekan, Cek Rekomendasi Hari Ini
-
Nagita Slavina Mau Caplok Saham VISI, Siap-siap Dapat Utang
-
Harga Emas Pegadaian Jumat 13 Februari 2026 Naik, Tembus Rp 3 Jutaan!
-
Presiden Prabowo Perintahkan Tekan Cash Outflow Ekonomi Haji