Suara.com - Kemnaker Minta Seluruh Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar seluruh Kepala Daerah (Kada) menetapkan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan persnnya pada Selasa, (21/12/2021).
Menurutnya, ketentunan pengupahan yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.
Katada Chairul Fadly Harahap, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.
"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," pungkasnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Pabrik Garmen di Sukabumi Mogok Kerja, Ini Tuntutannya
Berita Terkait
-
Habis dari Gedung MK, Giliran Kantor Anies Digeruduk Massa Buruh
-
Tuntut Gubernur Revisi SK Penetapan UMP 2021, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
-
Kemnaker Dukung Pengembangan Sistem Informasi Ketenagakerjaan
-
Keras! 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, Jika Pemerintah Ngotot Jalankan UU Cipta Kerja
-
Demo Besar-besaran di Jakarta, Pentolan KSPI Said Iqbal Beberkan Tuntutan Massa Buruh
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Booming Perumahan 2025-2029: Prabowo Genjot Subsidi, Apa Saja Dampaknya?
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan