Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyalurkan santunan sebanyak Rp523 juta kepada tiga ahli waris relawan penanganan Pandemi Covid-19.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto menjelaskan, sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, sudah ada 23.000 relawan penanganan pandemi Covid-19 yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini untuk memberikan kepastian bila mereka mengalami resiko sosial saat melakukan aktivitas kerelawanan.
"Relawan ini sangat rentan terhadapp resiko, makanya memang harus diberikan perlindungan supaya mereka bisa lebih tangguh dalam memberikan bantuan kepada masyarakat," tutur Eko di Aula Sutopo Graha BNPB, Jakarta Timur pada Jumat, (24/12/2021).
Sedangkan untuk nilai santunan yang telah dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK adalah sebesar Rp523 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris relawan yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya.
"Sejauh ini ada tiga kasus yang sudah mendapatkan santunan dari kami, itu totalnya sekitar Rp523 juta. Satu diantaranya adalah relawan di Wisma Atlet," imbuh Eko.
Sekadar informasi, perlindungan yang diberikan kepada 23.000 relawan penanganan pandemi Covid-19 merupakan hasil kerja sama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Melalui kerja sama ini, Bank Danamon berkewajiban untuk membayarkan iuran para relawan.
Lebih jauh Eko menjelaskan, kerja sama ini telah terjalin sejak 2020 dan dijembatani oleh BNPB. Adapun nominal iuran yang telah dibayarkan Bank Danamon kepada BPJAMSOSTEK totalnya mencapai Rp1,1 miliar.
"Dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu kami menyampaikan apresiasi kepada Bank Danamon yang sudah ikut serta untuk membayarkan program BPJS Ketenagakerjaan kepada relawan di bawah BPNB," ucapnya.
Eko berharap, semangat donasi Bank Danamon dapat membangunkan semangat kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan mengingat tugas dan perannya yang sangat besar dalam membantu penanganan bencana yang terjadi di wilayah Indonesia.
Baca Juga: Ini Dia Juara Lomba Fotografi dan Writing Competition BPJS Ketenagakerjaan 2021
"Selanjutnya pemberian perlindungan dapat diteruskan secara mandiri oleh para relawan,” pungkas Eko.
Berita Terkait
-
Wow! Relawan "Sobat Anies" di Kota Solo Bergerak Menggalang Dukungan
-
Buruh Kena PHK Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai Selama 6 Bulan, Ini Syarat Lengkapnya
-
Hakordia 2021, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
-
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang?
-
4 Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Serta Syarat-syarat yang Diperlukan
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok