Suara.com - Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai selama enam bulan sejak diberhentikan.
Pasalnya, pemerintah pada Februari 2022 nanti akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan ini menegaskan, para buruh yang jadi korban PHK serta memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai selama 6 bulan. Tidak hanya itu, pekerja tersebut juga akan menerima informasi terkini lowongan kerja serta diberi pelatihan kerja.
Mengutip dari laman resmi Indonesiabaik, hal ini diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Namun sejumlah syarat harus dipenuhi guna bisa mengklaim bantuan ini diantaranya peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Selanjutnya, penerima merupakan pekerja atau buruh atau karyawan yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan pengusaha dalam program jaminan sosial.
Kemudian terdaftar peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, syarat lainya yakni warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP), pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM, dan JHT), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
-
Bantuan Kuota Kemendikbud Desember 2021: Syarat hingga Cara Cek
-
Hakordia 2021, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
-
Serikat Buruh Minta Gubernur Kepri Mundur, Ini Tanggapan Ansar Ahmad
-
Surati Kemenaker Minta Formula UMP Direvisi, Wagub DKI: Mudah-mudahan Ada Respon Baik
-
Kronologi Buruh Pabrik di Bogor Kesurupan Massal
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital
-
Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok
-
Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah
-
Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar