Suara.com - Pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai selama enam bulan sejak diberhentikan.
Pasalnya, pemerintah pada Februari 2022 nanti akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan ini menegaskan, para buruh yang jadi korban PHK serta memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan berupa uang tunai selama 6 bulan. Tidak hanya itu, pekerja tersebut juga akan menerima informasi terkini lowongan kerja serta diberi pelatihan kerja.
Mengutip dari laman resmi Indonesiabaik, hal ini diberikan ke peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Namun sejumlah syarat harus dipenuhi guna bisa mengklaim bantuan ini diantaranya peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Selanjutnya, penerima merupakan pekerja atau buruh atau karyawan yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan pengusaha dalam program jaminan sosial.
Kemudian terdaftar peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain.
Tidak hanya itu, syarat lainya yakni warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai usia 54 tahun, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP), pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM, dan JHT), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
-
Bantuan Kuota Kemendikbud Desember 2021: Syarat hingga Cara Cek
-
Hakordia 2021, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Tumbuhkan Budaya Anti Korupsi
-
Serikat Buruh Minta Gubernur Kepri Mundur, Ini Tanggapan Ansar Ahmad
-
Surati Kemenaker Minta Formula UMP Direvisi, Wagub DKI: Mudah-mudahan Ada Respon Baik
-
Kronologi Buruh Pabrik di Bogor Kesurupan Massal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Bursa Kripto Global Ini Catatkan Kepemilikan Aset Rp486 Triliun
-
RI Bakal Punya Pembangkit Nuklir, Hashim Djojohadikusumo: 70 Gigawatt Akan Dibangun
-
Misbakhun Masuk Radar Bos OJK, Hasan Fawzi: Terbuka Buat Semua!
-
Profil Mukhamad Misbakhun: Ketua Komisi XI DPR RI, Calon Ketua OJK?
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
-
Pemilik Lippo Karawaci (LPKR) dan Gurita Bisnisnya di Indonesia
-
Dihantam Tekanan Jual, IHSG Memerah Lagi
-
IHSG Ambles dan Aksi Jual Marak Usai Kabar Misbakhun Jadi Bos OJK
-
Transisi Energi Diproyeksikan Tarik Investasi Rp1.682,4 Triliun
-
Jeffrey Hendrik Jabat Dirut PT BEI Sampai Juni 2026