Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan keputusan sanksi yang akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jika tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 4,6 juta.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, dasar sanksi bagi pengusaha yang tidak menaikan UMP yaitu, dalam aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Pertanyaan kami kalau memang pemerintah ingin menjatuhkan sanksi. Sanksinya bagaimana? Dasar sanksinya apa? sedangkan yang mengatur sanksi itu PP 36," ujar Nurjaman dalam konferensi pers pada Kamis (30/12/2021).
Nurjaman menilai, Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 juga tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan, sehingga Pemprov DKI tidak boleh seenaknya menjatuhkan sanksi kepada pengusaha.
Untuk diketahui, dalam menaikkan UMP Gubernur Anies Baswedan menggunakan aturan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
"Tidak semudah itu menjatuhkan sanksi, kalau dasarnya PP 36 pasti sanksi, dan kami paham, dan kami mengingatkan kepada pengusaha selama PP 36 itu dipakai jangan coba melanggar," kata Nurjaman.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 jadi Rp 4.641.854. Angka ini naik Rp 225.667 atau 5,1 persen dari tahun lalu.
Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta
Anies mengatakan, dalam diktum ketiga kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan kemampuan perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.
Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anies dalam kepgubnya, Senin (27/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!