Suara.com - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempertanyakan keputusan sanksi yang akan diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jika tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 4,6 juta.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman, dasar sanksi bagi pengusaha yang tidak menaikan UMP yaitu, dalam aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Pertanyaan kami kalau memang pemerintah ingin menjatuhkan sanksi. Sanksinya bagaimana? Dasar sanksinya apa? sedangkan yang mengatur sanksi itu PP 36," ujar Nurjaman dalam konferensi pers pada Kamis (30/12/2021).
Nurjaman menilai, Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 juga tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar acuan, sehingga Pemprov DKI tidak boleh seenaknya menjatuhkan sanksi kepada pengusaha.
Untuk diketahui, dalam menaikkan UMP Gubernur Anies Baswedan menggunakan aturan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
"Tidak semudah itu menjatuhkan sanksi, kalau dasarnya PP 36 pasti sanksi, dan kami paham, dan kami mengingatkan kepada pengusaha selama PP 36 itu dipakai jangan coba melanggar," kata Nurjaman.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 jadi Rp 4.641.854. Angka ini naik Rp 225.667 atau 5,1 persen dari tahun lalu.
Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Bukan PP 36, Ini Dasar Hukum yang Dipakai Anies Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta
Anies mengatakan, dalam diktum ketiga kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan kemampuan perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.
Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan kelima dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anies dalam kepgubnya, Senin (27/12/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Histori Respon Pasar Pasca Reshuffle Menteri Keuangan: Disiplin Fiskal dan Sentimen
-
Tinggalkan Logistik Konvensional, JBL Mulai Transisi Gunakan Truk Listrik
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Menkeu: Itu Suara Sebagian Kecil Rakyat
-
Menkeu Baru: Sukar Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Tahun Ini, Pak Presiden
-
Menkeu Purbaya Punya Kekayaan Rp 39 Miliar, Koleksi 4 Mobil Mewah
-
BPJS Kesehatan Boyong Golden Trophy 2025, GRC Jadi Kunci Layanan
-
Saham Emiten Rokok Terbang Tinggi saat Perbankan Ambruk: Efek Sri Mulyani Diganti?
-
Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram! Ini 5 Fakta di Balik Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Purbaya: Tidak Terlalu Sulit Memperbaiki Ekonomi yang Lambat
-
Waspada! Rupiah Besok Diramal Merosot Setelah Reshuffle Kabinet