Suara.com - Investor asing asal Saudi Arabia, OSOS Al Masarat International CO melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana karena kinerja yang buruk.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Kamis (31/12/2021).
Gugatan OSOS ini berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.
Sadiq juga menyebut akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.
Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu, namun sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer), karena itu maka penguasa OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.
"Namun hari ini mediasi gagal, karena dari pihak Zarindah tidak datang. Jadi, pihak PN Makassar yang dimediatori Hakim Bu Hadijah menunda ke Selasa (7/1) depan," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap semoga pekan depan mediasi sudah bisa berjalan dan pihak tergugat dari PT Zarindah dapat hadir dan menunjukkan itikad baiknya.
Pasalnya ada kekhawatirkan jika hal ini tidak dapat dimediasi dengan baik, akan menimbulkan efek terhadap iklim investasi dalam negeri.
"Karena itu kan investasi asing dari Saudi Arabia dan Saudi dikenal suka investasi di negara-negara lain. Kalau nanti terkendala nanti efeknya ke Indonesia. Investor akan pindah ke negera lain," kata Yoyo.
Baca Juga: Apa Itu Investasi, Investor dan Laporan Laba Rugi? Dan Apa Hubungannya?
Jika proses mediasi ini tidak menemukan titik terang, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum OSOS akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri dengan pasal Wanprestasi untuk kasus perdata dengan indikasi pencucian uang.
Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab undang – Undang Hukum pidana.
Berita Terkait
-
Kisah Montir Perempuan di Arab Saudi
-
Pelancong dari Arab Saudi dan Turki Sebabkan Omicron Masuk Indonesia, Apa Kata Kemenkes?
-
Tidak Terduga, Begini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Saat Dipanggil Ucup di Dunia Maya
-
Kesaksian Ustaz Yusuf Mansur Dan TKW Berbeda, Kok Bisa?
-
Apa Itu Investasi, Investor dan Laporan Laba Rugi? Dan Apa Hubungannya?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini