Suara.com - Investor asing asal Saudi Arabia, OSOS Al Masarat International CO melalui kuasa hukumnya melaporkan Direktur Umum perusahaan pengembang PT Zarindah Perdana karena kinerja yang buruk.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," kata Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, Kamis (31/12/2021).
Gugatan OSOS ini berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.
Sadiq juga menyebut akan mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.
Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu, namun sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer), karena itu maka penguasa OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.
"Namun hari ini mediasi gagal, karena dari pihak Zarindah tidak datang. Jadi, pihak PN Makassar yang dimediatori Hakim Bu Hadijah menunda ke Selasa (7/1) depan," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap semoga pekan depan mediasi sudah bisa berjalan dan pihak tergugat dari PT Zarindah dapat hadir dan menunjukkan itikad baiknya.
Pasalnya ada kekhawatirkan jika hal ini tidak dapat dimediasi dengan baik, akan menimbulkan efek terhadap iklim investasi dalam negeri.
"Karena itu kan investasi asing dari Saudi Arabia dan Saudi dikenal suka investasi di negara-negara lain. Kalau nanti terkendala nanti efeknya ke Indonesia. Investor akan pindah ke negera lain," kata Yoyo.
Baca Juga: Apa Itu Investasi, Investor dan Laporan Laba Rugi? Dan Apa Hubungannya?
Jika proses mediasi ini tidak menemukan titik terang, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum OSOS akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri dengan pasal Wanprestasi untuk kasus perdata dengan indikasi pencucian uang.
Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab undang – Undang Hukum pidana.
Berita Terkait
-
Kisah Montir Perempuan di Arab Saudi
-
Pelancong dari Arab Saudi dan Turki Sebabkan Omicron Masuk Indonesia, Apa Kata Kemenkes?
-
Tidak Terduga, Begini Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Saat Dipanggil Ucup di Dunia Maya
-
Kesaksian Ustaz Yusuf Mansur Dan TKW Berbeda, Kok Bisa?
-
Apa Itu Investasi, Investor dan Laporan Laba Rugi? Dan Apa Hubungannya?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
Terkini
-
PNM Hadirkan Program RE3 (Reduce, Re-love, Restyle) dari Karyawan untuk Masyarakat
-
Ide Bisnis Tanpa Modal untuk Mahasiswa, Mengasah Skill Sambil Menambah Penghasilan
-
MIND ID Perkuat Komunikasi Keberlanjutan demi Dukung Pembangunan Peradaban Masa Depan
-
Fundamental, PANI jadi Salah Satu Emiten Properti Terkuat di Pasar Modal
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Pekan Ini Investor Saham Lakukan Transaksi Capai Rp30 Triliun
-
Banjir Sumatera Terparah 2025, Gubernur BI Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Membantu
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
-
Perusahaan Syariah Grup Astra Incar Ceruk Bisnis Haji Lewat Ekosistem Pembiayaan
-
Studi Ungkap Konsumen Suka Hadiah yang Diberikan Suatu Brand