Suara.com - Investasi merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan keuangan. Investasi lebih dipilih dari menabung karena aktivitas ini menghasilkan keuntungan, salah satunya dengan properti. Manfaat investasi properti pun beragam, yang jelas keuntungan besar membuat investasi jenis ini menjadi yang paling banyak diminati.
Manfaat investasi properti akan dijelaskan berikut ini. Investasi properti bisa dilakukan dengan membeli properti tertentu kemudian menyewakannya atau mendiamkannya hingga harga naik kemudian menjual kembali.
Untuk jenis pertama bisa dilakukan dengan investasi properti rumah kontrakan atau kos. Jika tidak bisa dengan membeli tanah untuk dijual kembali. Berikut manfaat investasi properti seperti dilansir dari berbagai sumber.
1. Penghasilan Pasif
Penghasilan pasif atau passive income adalah penghasilan yang dapat diperoleh tanpa kita perlu bekerja. Uang ini bisa diperoleh dari pendapatan sewa, bunga, atau royalti dari sebuah karya.
Properti cocok digunakan sebagai passive income karena dengan menyewakannya kamu cukup duduk manis di rumah tanpa perlu bekerja. Namun, keuntungan ini sejalan dengan upaya untuk mengumpulkan modal demi bisa berinvestasi properti. Seperti diketahui, properti semisal rumah, kantor, atau vila dibeli dengan harga yang tidak murah.
2. Harga Cenderung Naik, Keuntungan Berlipat
Alasan sebagian besar orang mau berinvestasi di bidang properti adalah karena harganya yang cenderung naik di pasaran. Kenaikan harga properti bisa mencapai 20% per tahun dan cenderung tidak fluktuatif.
Pasalnya properti seperti rumah adalah kebutuhan pokok setiap orang, di mana manusia semakin banyak namun tanah tidak bertambah.
Baca Juga: Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
3. Tidak Terpengaruh Inflasi
Meski membutuhkan modal besar, investasi properti adalah investasi yang dipandang paling aman. Salah satu manfaat investasi properti adalah tidak tergerus inflasi, artinya harga properti akan jauh melampaui inflasi sehingga investasi di bidang ini tidak akan pernah merugi.
Hanya saja, investor di bidang propert perlu berhati-hati, pasalnya kestabilan properti bisa terganggu oleh faktor bencana alam seperti banjir dan gempa bumi.
4. Tidak Ada Pemantauan Reguler
Pemantauan reguler di pasaran biasanya dilakukan apabila kamu ingin berinvestasi saham, pasar uang, atau reksadana. Kamu harus mengamati fluktuasi harganya setidaknya setiap pekan. Cara ini tidak perlu kamu lakukan ketika berinvestasi properti.
5. Bisa Dijadikan Jaminan
Properti bisa digunakan sebagai jaminan apabila kamu dalam kondisi terjepit dan membutuhkan uang tambahan. Properti adalah barang investasi yang bisa dijadikan sebagai agunan di lembaga simpan-pinjam.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Penipuan Invetasi Online di Gorontalo, Polisi Sita 13 Mobil dan 4 Motor Sport
-
Suami Istri Pemilik Usaha Investasi Online FX Family Jadi Tersangka dan Ditahan
-
Belajar dari Pendiri Estudi, Inilah Cara Memilih Instrumen Investasi yang Tepat
-
Denny Siregar Sebut Habib Bahar Segera Diangkut, Begini Reaksi UYM Saat Dipanggil Ucup
-
Pengusaha Arab Gugat Dirut PT Zarindah Gegara Kinerja Buruk, Ancam Investasi di Indonesia?
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan
-
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom
-
Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali
-
Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi
-
RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto
-
CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional
-
IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia
-
Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju