Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta agar perbankan mencari nasabah baru untuk penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), terutama pelaku UMKM yang terkena dampak cukup berat akibat pandemi Covid-19.
Respons ini dikeluarkan Sri Mulyani usai pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan untuk menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun depan menjadi Rp 373,17 triliun.
"Mencari klien baru sehingga kita bisa menambah usaha kecil yang bisa mendapat fasilitas pemerintah, itu yang akan kita atur," kata Sri Mulyani Jumat (31/12/2021).
Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan untuk menaikan plafon KUR pada tahun 2022 menjadi Rp 373,17 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga KUR tahun 2022 di level 6 persen.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).
Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen. Lalu bunga KUR Mikro turun 0,5 persen.
Bunga KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) turun 0,5 persen. Langkah itu diambil dengan melihat adanya penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp 10 juta hingga Rp 50 juta, menjadi di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: Optimis Ekonomi Membaik, Pemerintah Menambah Plafon KUR di Tahun 2022
Kemudian dilakukan perubahan KUR khusus atau klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan).
Selanjutnya, perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI, termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar
-
IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis
-
Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun
-
IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak
-
Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?
-
Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi
-
Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025