Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menangani 244 kasus pertanahan. Ratusan kasus tersebut sudah ditangani oleh tim Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk sejak 4 tahun lalu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 80 kasus diantaranya merupakan kasus pidana. Kemudian 25 kasus telah divonis.
"Dan sisanya masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," tutur Sunraizal dalam Konferensi Pers secara virtual pada Jumat, (31/12/2021).
Menurut Sunraizal, berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari Kementerian ATR/BPN, mayoritas para pelaku kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal.
Para mafia tanah telah mempunyai target untuk menduduki suatu bidang maka melakukan koordinasi dengan oknum kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah.
Tak hanya itu, ketika dokumen dibawa ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum PPAT bisa saja tidak melakukan kewajibannya dengan benar. Selain itu, juga terdapat kasus penguasaan lahan yang bukan milik akibat tanah yang tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Sementara Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Ling R Sodikin Arifin mengatakan, sejauh ini Satgas Mafia Tanah telah berhasil mengungkap kasus dengan nilai mencapai Rp1,43 triliun.
“Beberapa kasus yang telah diungkap, di antaranya kasus 766 hektare tanah di Lehar, Sumbar. Kasus 3 hektare Sport Center, serta kasus lainnya, yang jika ditotal mencapai sekitar Rp1,43 triliun,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ing berharap kepada aparat hukum, terutama para hakim untuk tidak membuat keputusan yang kontroversial.
Baca Juga: Kejari Jaksel: Berkas Perkara Mafia Tanah Terhadap Ibu Dino Patti Djalal Sudah P-21
“Banyak kasus pertanahan diputus oleh hakim menjadi kontroversial. Padahal, data dan dokumen yang kita sampaikan sudah valid, namun karena hal lain, oleh hakim diputus lain,” ujarnya.
Ing menambahkan, sudah banyak putusan peradilan yang dilaporkan ke Komisi Yudisial.
“Kita juga berharap civil society atau masyarakat sipil untuk ikutu mengawasi peradilan pertanahan sehingga kebenaran terwujud,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejari Jaksel: Berkas Perkara Mafia Tanah Terhadap Ibu Dino Patti Djalal Sudah P-21
-
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penggelapan Tanah Hibah Kementan Senilai Rp 46 Miliar
-
Panglima TNI Andika Perkasa Minta Warga Lapor Anggota TNI Terlibat Kasus Tanah
-
Usai Surati Kapolda, Polisi Akan Periksa Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Kakek 70 Tahun
-
Gubernur Ganjar Usulkan Pembuatan Tim Khusus Percepatan Sertifikasi Aset Daerah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026