Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka kasus mafia tanah dengan korban kakek berusia 70 tahun. Panggilan kedua akan dilayangkan kepada tersangka berinisial AG setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ady mengemukakan bahwasanya kasus ini juga telah mendapat atensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Sementara, terkait belum ditahannya AG dalam kasus ini menurutnya merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan obkektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," katanya.
Seorang kakek korban mafia tanah Nge Je Ngay (70) meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan lewat sepucuk surat.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebut kliennya telah mengirim surat sebanyak lima kali. Namun, hingga kekinian belum direspons.
Baca Juga: Terlibat Kecelakan dengan Gadis, Seorang Kakek Meregang Nyawa
"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Aldo menuturkan, kasus yang menjerat kakek berprofesi sebagai teknisi AC ini terjadi pada 2017. Awalnya, korban dilaporkan ke Polsek Taman Sari atas tuduhan penyerobotan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2 sampai Rp3 miliar yang dibelinya sejak tahun 1990.
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” tutur Aldo.
Korban yang tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya itu selanjutnya membuat laporan balik ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2018. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkanlah seseorang berinisial AG sebagai tersangka.
Kendati begitu, lanjut Aldo, hingga kekinian AG belum ditahan. Padahal yang bersangkutan telah menyandang tersangka sejak 5 Oktober 2021 lalu.
"Tapi sampai detik ini belum ada kinerja lebih lanjut atau pengambilan sikap oleh Polres Metro Jakbar terhadap pelaku,” pungkas Aldo.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan